Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melihat Rumah Pensiun Megawati dan SBY Hadiah dari Negara
27 Juni 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiun setelah tak jadi menjabat pada Oktober 2024. Tak cuma Jokowi, presiden sebelumnya juga mendapatkan rumah pensiun dari negara.
ADVERTISEMENT
Setiap presiden memang punya lokasi dan model rumah yang berbeda. Misalnya, rumah pensiun Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Rumah pensiun milik Megawati terletak di Jalan Teuku Umar No. 27 dan 27A, Menteng, Jakarta Pusat. Ini merupakan rumah dinas Megawati saat masih menjabat sebagai presiden.
Rumah ini dijaga oleh pihak kepolisian dengan satu pos jaga di samping rumah bernomor 27A dan 2 polisi berjaga di tenda depan rumah bernomor 27.
Kawasan ini juga ramai dilalui kendaraan pribadi yang melintas. Tampak rumah Megawati terdapat gerbang berwarna putih dan pohon besar yang berada di halaman depan.
Sementara, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) milih rumah di pensiun di kawasan Mega Kuningan. Tepatnya, di Jalan Mega Kuningan Timur VII No. 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Rumah ini yang kental dengan ornamen kayu juga didominasi warna cokelat berpagar gerbang hitam dengan nomor 26.
Rumah pensiun SBY juga berada di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia. Tampak tak ada penjagaan yang ketat dari kepolisian dan suasana lingkungan yang sepi. Halaman depan rumah SBY juga terdapat pohon besar yang menutupi tiang bendera.
Meski punya rumah pensiun, SBY lebih sering berada di kediamannya di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor.
Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lebih detail, rumah pensiun juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dan, Permenkeu Nomor 120 tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia.
Salah satu klausalnya, yakni maksimal seluas 1.500 meter persegi di wilayah Jakarta. Atau bila rumah itu di luar Jakarta, nilainya setara dengan maksimal luas di Jakarta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mendapatkan rumah hadiah dari negara untuk masa pensiunnya di atas lahan seluas 12.000 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Proses pembangunan mulai dikerjakan, diketahui lokasi calon rumah pensiun Jokowi berada di pusat ekonomi kawasan Colomadu, Jalan Adi Sucipto. Lahan tersebut juga perbatasan antara Kota Solo dan Karanganyar. Kawasan proyek tersebut juga dikelilingi dengan seng setinggi 1,5 meter berwarna putih.
Namun, belum diketahui apakah nilai dari rumah pensiun Jokowi di Karanganyar sama dengan nilai maksimal di Jakarta.