Melihat UU Pornografi yang Jerat Firza dan Rizieq Shihab

Kasus baladacintarizieq yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein dan bergulir sejak awal tahun 2017 ini memasuki babak baru.
Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi pada Selasa (16/5). Sementara Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi dan belum kembali ke Indonesia.
[Baca: Polisi Belum akan Jemput Rizieq Shihab di Jeddah]
Akhir Desember 2016, Firza Husein pernah disomasi oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hal itu karena Firza yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana menggunakan nama Tommy sebagai Pembina atau pemilik.
Pencatutan nama Tommy disebut bertujuan untuk bisa mendapatkan dana bagi yayasan yang diketuai oleh Firza. Dana itulah yang kemudian diduga digunakan untuk makar.
Firza pun ditangkap di rumahnya pada akhir Januari 2017.
[Baca: Firza Husein Mencatut Cendana Diduga Demi Dana]
Setelah penangkapan itu, ramai tersebar video screenshoot percakapan mesum antara Firza dan Rizieq Shihab yang memuat foto telanjang Firza di dalamnya. Konten itu menyebar di Youtube dan web baladacintarizieq.
Hal itu disanggah baik Firza maupun Rizieq Shihab. Keduanya menyatakan tidak memiliki hubungan istimewa dan video itu hanyalah rekayasa untuk memfitnah mereka.
Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa konten percakapan Firza-Rizieq, setelah diperiksa oleh ahli telematika, adalah asli, tanpa rekayasa.
Selain keaslian konten, polisi mengaku menemukan barang bukti lain yakni kontak antara Firza dan Rizieq lewat ponsel.
Firza pun dikenakan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[Baca: Firza Tersangka, Habieb Rizieq Masih jadi Saksi]
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal ini bisa diterapkan sebagian atau keseluruhan, tergantung dari aspek-aspek mulai dari pembuatan hingga penyebaran.
Dalam aspek pembuatan atau produksi pornografi itu patut dipertanyakan, apakah konten itu hanya untuk kepentingan sendiri atau memang untuk disebarkan. Sementara itu, terkait aspek pembuatan hingga penyimpanan, aspek persetujuan (consent) kedua belah pihak menjadi hal yang vital apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Pelanggaran yang paling jelas adalah bentuk penyebaran produk pornografi tersebut. Selain diatur oleh UU Pornografi, penyebaran konten pornografi pun bisa dijerat oleh UU ITE pasal 27 ayat 1 yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan siapa pihak yang berperan dalam menyebarkan video berisi percakapan mesum dan muatan pornografi antara Firza dan Rizieq.
[Baca: Polisi Sudah Setengah Mati Cari Anonymous Pengunggah baladacintarizieq]

