Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melihat Warung Bubur di Tasik Usai Didenda Rp 5 Juta, Malam Ini Masih Tetap Buka
6 Juli 2021 21:48 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
Warung bubur 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Penyebab warung itu didenda adalah karena pada Senin (5/7) malam, terciduk melayani pembeli makan di tempat.
ADVERTISEMENT
Usai didenda, pada Selasa (6/7) malam warung bubur yang terletak di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu masih tetap buka. Namun, kali ini tukang buburnya lebih ketat. Mereka melarang pembeli makan di tempat secara tegas.
"Sekarang boleh jualan asalkan tak melayani makan di tempat. Kalau nggak jualan gimana ya landai aja. Yang penting si pembeli diusulkan jangan makan di tempat," ujar Sawal Hidayat (28), pedagang bubur.
Sawal paham aturan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli itu melarang restoran atau pedagang kaki lima layani pembeli makan di tempat. Hanya saja, pada kejadian Senin malam itu, ada empat orang pembeli yang ngotot hendak dine in.
Pada saat itu, Sawal tidak bisa berkutik. Dia pasrah dan apesnya, ada tim Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya datang merazianya.
Sawal mengatakan denda Rp 5 juta itu besok akan dibayarkan olehnya dan kakaknya, Endang Uloh (42), besok secara tunai. Dia mengatakan duit itu sedianya hendak digunakan untuk modal usaha bubur. Namun apa daya, Sawal dan Endang mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Sawal mengatakan usaha bubur malam itu dirintis kakaknya, Endang sejak 11 tahun silam. Warung bubur itu buka setiap jam 17.00 WIB hinga 06.00 WIB.
Saat diwawancari sambil berdagang, Sawal tidak banyak bicara. Dia terlalu fokus membungkus pesanan pelanggan yang tak kunjung henti.