Melki Ketua BEM UI Yakin Tidak Lakukan Kekerasan Seksual

Isu kekerasan seksual menyeruak terkait penonaktifan Melki Sedek Huang dari jabatannya selaku Ketua BEM UI.
Melki yakin tidak melakukan kekerasan seksual.
"Sampai saat ini saya yakin bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Melki, Selasa (19/12).
Meskipun begitu, Melki menjelaskan bahwa yang pantas menyatakan benar atau tidaknya terkait kasus itu adalah mereka yang menangani kasus tersebut.
"Seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertangungjawabkan itu," kata mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Ramai di Medsos
Pencopotan tersebut ramai dibahas di media sosial dengan narasi ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.
"Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali," ujar Melki.
"Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan," kata mahasiswa yang vokal mengkritik pemerintah ini.
Kendari demikian, ia sudah menyerahkan semua pada tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI).
"Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya," ujar Melki.
"Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun," kata Melki.
Dia pun mengaku tidak tahu apa pelanggaran yang ia lakukan hingga dirinya dinonaktifkan.
Surat penonaktifan diterima Melki pada Senin (18/12). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua BEM UI 2023.
Dalam surat, tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut. Sementara saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.
"Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama)," ujar Melki.
Satgas PPKS UI
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI.
"Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik dan proses," ujar Amelita.
"Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," katanya.
