Memahami Beda Pj, Plt, Pjs dan Plh

12 Mei 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemendagri baru melantik lima penjabat (Pj) kepala daerah tingkat gubernur pada Kamis (12/5). Para Pj gubernur ini akan menjabat maksimal setahun dan dapat diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu dicatat. Pj berbeda dengan Pelaksana tugas (Plt), Pejabat sementara (Pjs) dan Pelaksana harian (Plh). Pj adalah penjabat, Plt merupakan pelaksana tugas, Pjs adalah penjabat sementara dan Plh yakni pelaksana harian.
Berikut perbedaan Plt, Pj, Pjs dan Plh dirangkum kumparan Kamis (12/5).
Plt Ketua DPRA, Safaruddin. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Plt

Plt dibutuhkan saat kepala daerah berhalangan sementara maupun karena sedang menjalani masa tahanan. Plt bisa dijabat wakil kepala daerah ataupun sekda.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plt diatur dalam Pasal 65 ayat 4, 5, 6 dan 7 UU nomor 23 tahun 2014. Berikut bunyinya:
Pasal 65
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
ADVERTISEMENT
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pj

Pj merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan kepala daerah/wakil kepala daerah. Bisa itu karena meninggal, ditahan, sakit permanen maupun hilang.
ADVERTISEMENT
Pj akan menjabat sampai kepala daerah/wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi. Foto: Dok. Istimewa

Pjs

Pjs ditunjuk oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas kepala daerah dan atau wakil kepala daerah karena kepala daerah atau wakil kepala daerah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
ADVERTISEMENT
Pjs gubernur ditunjuk Mendagri. Pjs bupati/wali kota ditunjuk Mendagri atas usul gubernur.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pjs ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 1 tahun 2018 dan Pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016.
Berikut bunyinya:
Permendagri 74 tahun 2016 Pasal 4
(1) Selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk pelaksana tugas gubernur, pelaksana tugas bupati, dan pelaksana tugas wali kota sampai selesainya masa kampanye.
(2) Pelaksana tugas gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi.
ADVERTISEMENT
(3) Pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Pelaksana tugas gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur.
Pasal 6
(1) Gubernur mengusulkan 3 (tiga) calon pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal gubernur tidak mengusulkan calon pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri menunjuk pelaksana tugas bupati/wali kota.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal usulan gubernur untuk calon pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan, menteri menunjuk pelaksana tugas bupati/wali kota.
Sekda Provinsi Banten Al Muktabar. Foto: Pemprov Banten

Plh

Plh adalah Sekda yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Mendagri apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknnya penjabat kepala daerah.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
Pasal 65 ayat 5 dan 6 di UU nomor 23 tahun 2014
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
ADVERTISEMENT
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah
Pengertian pengisian sementara posisi kepala daerah yang kosong oleh Penjabat sementara. Foto: Kemendagri