Memahami Hak Imunitas Anggota DPR: Bebas Berpendapat atau Kebal Hukum?

15 September 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menuai polemik usai pernyataannya yanf menyebut TNI sebagai gerombolan mendapat kecaman, terutama dari prajurit TNI AD di daerah-daerah.
ADVERTISEMENT
Aksi kecaman tersebut disinyalir dilakukan karena instruksi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang beredar.
Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR, Maman Immanulhaq, mengungkap, respons dari TNI AD tak perlu terjadi karena anggota DPR memiliki hak imunitas.
Lantas, seperti apa hak imunitas yang dimiliki anggota DPR?
Hak imunitas anggota DPR tertuang dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR memberikan kebebasan anggota untuk menyampaikan pendapat.
Hak imunitas juga diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal tersebut, menyatakan:
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pasal 224 ayat 1 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut atas pernyataan atau pendapat yang mereka sampaikan baik secara lisan atau tertulis.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Hak imunitas disebut bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Jika ada anggota DPR bermasalah hukum, maka harus izin Presiden untuk pemanggilannya.
Pasal 245 UU MD3 terkait hak imunitas anggota DPR berbunyi:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Pengesahan UU MD3 tersebut juga menuai respons kontra dari publik.

Hak Imunitas buat anggota DPR kebal hukum?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan tanggapan pemerintah disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-3. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda pada Februari 2022 lalu, menjadi salah satu contoh keistimewaan yang dia miliki sebagai anggota DPR.
Sebab, dengan hak imunitas tersebut, Polda Metro Jaya tidak bisa mempidanakan Arteria Dahlan.
Selain Arteria, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga merasakan hak imunitas. Pengacara Ade Armando tidak dapat melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong terhadap Eddy pada April lalu.
Kala itu, cuitan Eddy dilaporkan karena dianggap Ade Armando sebagai pencemaran nama baik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pernah mendesak revisi aturan imunitas yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 MD3. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan melindungi anggota DPR dari kesalahan yang dibuat.
ADVERTISEMENT
“Ini bisa betul-betul menjadi tameng bagi anggota DPR untuk bisa ngomong sesukanya atau bertindak sesuka hati. Saya kira harus dievaluasi lagi pasal imunitas ini," ujar Lucius.