Memahami Perbedaan Ambulans Gawat Darurat dan Mobil Jenazah

Peristiwa Puskesmas Cikokol tolak memberikan ambulans untuk mengangkut jenazah Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane, masih ramai diperbincangkan. Ada yang setuju dengan pihak Puskesmas, dan ada juga yang merasa kecewa.
Yang setuju, kebanyakan mereka menyebut bahwa ambulans memang tidak bisa digunakan sembarangan, termasuk mengangkut jenazah. Alasannya karena aturan di dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Dinas Kesehatan Tangerang pun sudah menjelaskan perihal ini. Mereka mengaku tak bisa melanggar aturan tersebut.
"Kita cerita jadi ambulans tuh apa sebenarnya, pelayanan gimana. Kan beda, pelayanan kesehatan dan kematian beda," ucap Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Dr Liza kepada kumparan, Minggu (25/8).
Namun, ada juga di antara mereka yang merasa aturan tersebut bisa saja dikesampingkan demi kemanusiaan. Salah satu yang merasa demikian adalah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
“Saya kesel banget. Ya sekarang semua fasilitas kan ada. Puskesmas bagus, ambulans bagus, tapi kalau enggak bisa layani masyarakat ya enggak ada nilainya di mata masyarakat,” kata Arief saat dihubungi kumparan.
“Ya memang. Baiknya kalau emergency tetap dipakai anterin. Instruksi saya. Begitu. Artinya, ubah SOP itu untuk kepentingan masyarakat. Ya kalau tidak ada yang emergency, gawat darurat, ya gunakanlah untuk yang sakit,” imbuhnya.
Untuk itu, kumparan membeberkan aturan-aturan yang termaktub dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Khususnya pada bagian perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.
Dalam Kepmenkes tersebut, dijelaskan secara lengkap aturan dan jenis-jenis kendaraan medis di Indonesia. Ada enam, yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.
Untuk peristiwa di Cikokol, Puskesmas menolak mengantar jenazah Husein karena di tempat tersebut hanya ada satu ambulans. Ambulans itu khusus pasien, jadi tergolong sebagai ambulans gawat darurat
Puskesmas Cikokol tidak memiliki Kereta Jenazah. Mereka sempat memberikan nomor telepon instalasi-instalasi yang menyediakan kereta jenazah untuk mengangkut Husein. Namun nirhasil.
Nah, berikut perbedaan antara Mobil Ambulans Gawat Darurat dan Kereta Jenazah.
Ambulans Gawat Darurat
Tujuan Penggunaan;
Pertolongan gawat darurat pra rumah sakit
Pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi jadian ke rumah sakit
Sebagai kendaraan transportasi rujukan
Ambulans 119 yang terdapat di Puskesmas Cikokol Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan untuk dua orang
Peralatan medis PPGD
Peralatan resusitasi secara manual/otomatis lengkap untuk orang dewasa, anak, dan bayi
Alat penghisap secara manual dan listrik 12 Volt DC
Alat monitor/diagnostik untuk anak dan dewasa
Alat monitor jantung, napas
Mobil ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan Alat defiblirator untuk anak dan orang dewasa
Set bedah minor
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus
Etonox
Kantong mayat
Sarung tangan disposable
Tata Tertib
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menggunakan sirine dan lampu rotator
Pada saat mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator
Semua peraturan lalu lintas harus ditaati
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan
Petugas mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut dengan lembar catatan penderita, yang mencakup identitas, waktu, dan kondisi penderita
Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas
Mobil Jenazah
Tujuan penggunaan:
Pengangkutan jenazah
Persyaratan teknis:
Kendaraan roda empat atau lebih
Warna kendaraan hitam
Warna lampu rotator biru terletak di tengah atas kendaraan
Sirine satu atau dua
Dilengkapi sabuk pengaman untuk peti jenazah
Dapat mengangkut satu peti jenazah
Ruangan jenazah terpisah dengan ruangan pengemudi
Tempat duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 orang di ruang jenazah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan yang memantulkan cahaya
Gantungan untuk karangan bunga di depan, samping kiri, dan kanan kendaraan
Tata Tertib:
Sirine hanya boleh digunakan pada waktu bergerak dalam iringan jenazah (konvoi) dengan mentaati peraturan lalu lintas
Bila tidak sedang membentuk iringan hanya boleh menggunakan lampu rotator
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan
Semua peraturan lalu lintas harus ditaati
Arief Wismansyah sebelumnya juga mengaku tahu aturan-aturan ini. Dia meminta dinas terkait menyesuaikan aturan tersebut atas nama kemanusiaan,
"Ya wajar aja. Harusnya adalah nilai kemanusiaan, empati. Ya kalau peraturan itu dilanggar demi kepentingan kemanusiaan saya pasti belain anak buah saya. Ini kan, ya mohon maaf ya, buat saya tega begitu," ungkap Arief.
