Memahami Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Usai Pencoblosan di TPS

8 Desember 2020 14:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga duduk dengan tetap menjaga jarak saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga duduk dengan tetap menjaga jarak saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama KPU hingga Bawaslu telah menyepakati rekapitulasi sah dalam Pilkada Serentak 2020 tetap dilakukan secara manual setelah pencoblosan di TPS.
ADVERTISEMENT
Artinya, pengumuman resmi siapa pemenang Pilkada 2020 baru akan disampaikan ketika rekapitulasi manual selesai dilakukan, bukan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) atau aplikasi Sirekap KPU.
Tahapan rekapitulasi suara di Pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 75 dijelaskan sebelum rekapitulasi atau penghitungan suara dimulai, Ketua KPPS harus memastikan alat tulis yang digunakan dalam penghitungan suara sudah disemprot menggunakan cairan disinfektan.
Selain itu, seluruh tahapan rekapitulasi sejak dimulai hingga selesai mengutamakan protokol kesehatan ketat demi menekan penularan COVID-19 mulai dari:
ADVERTISEMENT
Petugas KPPS membuka kotak suara untuk penghitungan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Kemudian dalam Pasal 76 ayat 1 dijelaskan, KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain saksi dan panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Sedangkan dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS dan PPK dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seorang warga mencuci tangan di tempat yang telah disediakan saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Rekapitulasi Berjenjang dari Kecamatan hingga Provinsi

Sama seperti Pemilu 2019, rekapitulasi Pilkada 2020 masih dilakukan secara berjenjang manual.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam PKPU 19 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 1 sampai ayat 3 tentang perubahan PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ayat 1

(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.

Ayat 2

(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.

Ayat 3

(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Petugas KPPS memeriksa identitas pemilih dengan mengenakan sarung tangan saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Sementara dalam Pasal 77 ayat 1 PKPU No 6 Tahun 2020, setelah rekapitulasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota atau PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau dapat disampaikan melalui media daring yang memuat:
1. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) rekapitulasi hasil penghitungan suara;
2. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang; dan
3. Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan dapat menghadirkan wakilnya paling banyak 2 (dua) orang; dan
b. KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, peserta rapat, Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait yang hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO

KPU Gunakan Sirekap dalam Membantu Rekapitulasi Pilkada 2020

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk kali pertama, KPU akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap/e-Rekap) di Pilkada 2020 sebagai alat bantu dan publikasi hasil perhitungan dan rekapitulasi suara.
Semula Sirekap akan jadi prosedur resmi KPU untuk rekapitulasi suara Pilkada 2020, namun ditolak DPR dan pemerintah sehingga diputuskan hanya menjadi alat bantu. Sementara rekap tetap manual.
Penggunaan aplikasi Sirekap ini cukup mudah karena petugas KPPS akan mengunggah foto C-hasil-KWK ke pusat data KPU.
Sirekap merupakan hasil kerja sama KPU dengan pengembang dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga BPPT untuk memberikan hasil perhitungan suara yang transparan.
Sebenarnya, aplikasi Sirekap didesain untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun adanya pandemi virus corona di Pilkada 2020, KPU mulai mencoba aplikasi ini.
ADVERTISEMENT
"Begitu dia capture, dia kirim ke pusat data kita. Maka pusat data kita langsung rekapitulasi. Seluruh data direkap, dia akan terurai, rekap kecamatan ada, rekap kabupaten ada," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO

Tata Cara Penggunaan Sirekap

KPU sudah mengeluarkan pedoman dan tata cara bagaimana petugas KPPS menggunakan aplikasi ini. Ada dua syarat utama yakni memiliki ponsel pintar dengan kapasitas RAM minimal 4 Gb dan memiliki jaringan internet.
Nantinya petugas KPPS tinggal memfoto Formulir Model C.Hasil-KWK lalu mengirimkan hasil foto ke server. Setelah itu mereka memeriksa kesesuaian data hasil pembacaan aplikasi dan melakukan koreksi atau edit dalam hal terdapat ketidaksesuaian data.
Terakhir, KPPS akan menyampaikan salinan digital formulir model C.Hasil-KWK kepada PPS dan KPU Kabupaten Kota menggunakan aplikasi Sirekap.
ADVERTISEMENT