Memahami Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

15 April 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi penghitungan suara di pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara  (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi penghitungan suara di pelatihan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rabu (17/4), pemilihan umum (pemilu) serentak 2019 akan dihelat. Suara masyarakat yang memiliki hak pilih akan dikumpulkan dan dihitung lewat TPS untuk menentukan masa depan pemimpin dan wakil rakyat Indonesia dalam 5 tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Saking pentingnya setiap suara rakyat yang masuk, maka agenda rekapitulasi suara pun wajib dikawal. KPU telah menjamin bahwa proses ini akan berjalan aman karena dilaksanakan secara manual berjenjang.
“Rekapitulasi suara dan hasil Pemilu tidak ditentukan dengan cara elektronik. Namun dilakukan dengan cara manual. Dari Pemilu ke Pemilu, clear itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, proses rekapitulasi dilaksanakan secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional.
KPU menggunakan teknologi hanya untuk rekapitulasi C1 yang discan dan ditampilkan di website KPU dalam bentuk tabulasi. Sistem ini bernama Situng (Sistem Penghitungan), agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu, namun bukan hasil resmi.
ADVERTISEMENT
Bila Anda telah selesai mencoblos, maka suara Anda akan melalui alur berikut ini dalam rentang waktu 18 April - 22 Mei 2019 sesuai jadwal KPU:

Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS (17-18 April 2019)

Apel dan simulasi pencoblosan surat suara pemilu 2019 di Kemendagri, Jumat (22/3). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir.
Urutan penghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kab/Kota.
Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur KPU.
KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil perhitungan perolehan suara (logistik pemilu) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau KPU tingkat desa/kelurahan.
ADVERTISEMENT
PPS lalu membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS. Berita acara dan kotak suara tersebut lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama atau, karena kendala tertentu, maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara.

Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK (18 April - 4 Mei 2019)

Suasana simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hasil penghitungan suara di TPS lalu dihitung di tingkat kecamatan. Di Pemilu sebelumnya dan Pilkada, surat suara direkap dari TPS ke desa/kelurahan, namun kini tak ada rekap di desa/kelurahan sehingga langsung ke kecamatan.
Di desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara, tidak ada rekapitulasi suara. Di kecamatan, PPK lalu melakukan rekapitulasi dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Akan ada dua rapat pleno di kecamatan. Pleno untuk rekap suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekap suara per kecamatan.
PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Keduanya lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi Suara di KPU Kab/Kota (22 April-7 Mei 2019)

Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan perhitungan kertas suara saat simulai pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
KPU Kab/Kota melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat kecamatan. Hanya saja, rekapitulasinya mesti dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
KPU Kab/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan kemudian berhenti dan diamankan oleh KPU Kab/Kota.
ADVERTISEMENT
Mulai di tingkat ini ke tingkat yang lebih tinggi, hasil rekapitulasi perolehan suara harus diumumkan lewat media massa.

Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi (22 April-12 Mei 2019)

Simulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Setelah menerima semua dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dari KPU Kab/Kota, KPU Provinsi melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat Kab/Kota. Rekapitulasi harus dihadiri saksi peserta pemilu.
KPU Provinsi lalu membuat dan menyerahkan acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU RI.

Rekapitulasi Suara di KPU RI (25 April-22 Mei 2019)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 Paska Putusan MK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terakhir, KPU melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara nasional dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu. Rekap suara digelar di kantor KPU RI, tidak di hotel sebagaimana ramai dibicarakan
ADVERTISEMENT
KPU lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara kepada kedua pihak yang diundang rapat tersebut.
KPU akan menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019.
Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan