Memahami UU Antiterorisme Baru yang Jadi Acuan Polri Tangkap Teroris

17 November 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Teroris Foto: Flickr / malatyahaber44
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teroris Foto: Flickr / malatyahaber44
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna 25 Mei 2018 akhirnya mengesahkan revisi UU Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Sebuah perjalanan panjang yang cukup alot, mengingat pemerintah telah mengajukan revisi tersebut kepada DPR sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Permintaan revisi tersebut bukanlah tanpa alasan. Aksi terorisme yang masif terjadi sejak tahun 2016 memang membuat masyarakat resah. Hal tersebut bahkan membuat Presiden Joko Widodo mengancam untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU apabila UU tersebut tak kunjung rampung.
Ada beberapa perubahan signifikan di dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 ini. Mulai dari perubahan makna terorisme, hingga pembentukan dan perekrutan organisasi teroris.

Pasal 1

Pasal ini menjadi salah satu pembahasan terlama dan teralot selama revisi. Hingga akhirnya disepakati bahwa terorisme didefinisikan sebagai; “Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
ADVERTISEMENT

Pasal 12 A

Pasal ini berbunyi; Organisasi Teroris Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Revisi pasal inilah yang menjadi acuan Polri untuk menyeret pimpinan serta anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI) ke pengadilan.

Pasal 12 B

Pasal ini mengatur tentang pelatihan militer, baik di dalam maupun luar negeri. Apabila terbukti melakukan pelatihan dengan maksud mempersiapkan tindak terorisme, maka akan dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berbunyi; Pelatihan Militer Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.

Pasal 13 A

Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun.
ADVERTISEMENT

Pasal 16 A

Pasal ini mengatur tentang keterlibatan anak di dalam aksi terorisme, berkaca pada banyaknya anak yang diikutkan ke dalam aksi terorisme di luar negeri.
Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Pasal 25

Pasal ini mengatur tentang waktu penahanan tersangka teroris. Jika sebelumnya tersangka teroris hanya ditahan selama 180 hari atau 6 bulan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan.
Meski begitu penahanan tersangka teroris harus menjunjung tinggi HAM. Bila ada penyidik yang melanggar aturan tersebut maka dapat dipidana.

Pasal 28

Polisi memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Jika sebelumnya polisi hanya memiliki waktu 7 hari, kini masanya dapat diperpanjang sampai 21 hari.
ADVERTISEMENT

Pasal 31 dan 31A

Pasal ini mengatur tentang penyadapan. Dalam pasal ini disebutkan, apabila dalam keadaan mendesak polisi bisa langsung melakukan penyadapan pada terduga teroris.
Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama 3 hari penyidik kepolisian wajib meminta penetapan pada ketua pengadilan negeri setempat. Izin ini dapat diberikan untuk jangan waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan pada Kemenkominfo.
Selain menyadap, penyidik juga bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari pos atau jasa pengiriman lainnya.

Pasal 33 dan 34

Pasal ini mengatur tentang perlindungan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya.
ADVERTISEMENT
Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Di UU sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim.

Pasal 43C ayat (1).

Ayat ini menyebut; Pengertian kontra radikalisasi sebagai “suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme [...] untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.”

Pasal 43 E-H

Pasal tersebut mengatur tentang tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanggulangan terorisme.
Dalam pasal itu disebutkan; BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT bertugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
ADVERTISEMENT
BNPT juga bertugas mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme hingga mengkoordinasikan program pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan organisasi BNPT diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43 I

Pasal ini mengatur tentang keterlibatan TNI dalam memerangi aksi terorisme. Dalam ayat ini disebutkan, memerangi teroris adalah operasi militer selain perang, yang berbunyi; Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden