Membaca Aturan Penutupan Diskotek di DKI yang Terbukti Ada Narkoba

Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, sempat menjadi pembicaraan publik pada April 2018 karena ada pengunjung bernama Frengky Bata ditangkap lantaran berbuat onar usai mengonsumsi sabu.
Kala itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengancam tempat hiburan malam tersebut karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Namun, wacana penutupan Old City hanya angin lalu.
Kemudian pada Minggu (21/10) dini hari tadi, narkoba kembali ditemukan di sana. Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta menemukan 35 pengunjung yang positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Dari hasil razia itu, ditemukan pula empat butir ekstasi.
Kepada BNN DKI Jakarta, Manajemen Old City mengaku tidak menyediakan narkoba untuk pengunjungnya. Para pengunjung diskotek itu diduga membeli narkoba di tempat lain, tapi mengonsumsinya di Old City.
Terlepas dari tidak adanya peran pengelola dalam peredaran narkoba di Old City, diskotek itu masih terancam ditutup. Terlebih temuan narkoba di sana bukan kali pertama.
“Ada barang bukti di dalamnya. Nanti kalau dia terbukti dengan san akan kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018,” ujar Yani saat dihubungi, Minggu, (21/10).
Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 mengatur tentang penyelenggaran usaha pariwisata. Usaha pariwisata yang dimaksud mencakup hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, dan pub.
Setiap usaha khususnya hiburan harus mendapatkan Tanda Daftar Izin Usaha Pariwisata (TDUP) dari Pemprov DKI. Hal tersebut tertuang di pasal 24 ayat 1.
“Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke perangkat daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi pasal 24 ayat 2.
Pemilik usaha bisa menjelaskan mulai mengenai lokasi tempat usaha sampai Izin Mendirikan Bangunan sebelum mendapatkan TDUP. Setelah mendapatkan TDUP, para pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tercantum di pasal 38.
“Mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya,” bunyi pasal 38 ayat 2 huruf t.

Dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 juga mengatur mengenai jam buka masing-masing usaha pariwisata. Berdasarkan pasal 39 ayat 4 dijelaskan mengenai waktu buka dari diskotek.
“Hiburan malam subjenis usaha kelab malam, diskotek dan pub waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00, kecuali pada hari Jum'at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00.”
Selain itu pemilik usaha pariwisata harus tutup pada hari-hari besar yang ditentukan seperti Idul Fitri. Setiap pengusaha pariwisata juga wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU) sebagaimana pasal 43. Sementara di pasal 44 ditegaskan pemilik usaha harus mencegah peraturan narkoba.
“Dalam pelaksanaan TSLDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf f khusus bagi setiap pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke wajib melakukan pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya,” bunyi pasal 44.

Di pasal 45 diterangkan mengenai pencegahan yang dimaksud bisa dimulai dengan memeriksa setiap pengunjung sebelum masuk ke lokasi. Pemeriksaan bisa barang bawaan secara detail, pemeriksaan badan, dan apabila diperlukan bisa menggunakan mesin x-ray scanner.
Dalam hal ini, pengelola Old City kecolongan karena ada pengunjung membawa narkoba.
Selanjutnya diwajibkan memantau pengujung selama di tempat hiburan. Beberapa caranya dengan menaruh petugas keamanan di lokasi strategis, pemantauan secara diam-diam, sampai pemasangan CCTV.
Selain itu pengelola juga harus memeriksa dan mengawasi karyawan dengan rutin secara internal. Dalam pengawasan tersebut masih di pasal 45 ayat 4 dijelaskan pemilik bisa melibatkan BNN dalam pengawasan.
“Dalam hal pelaksanaan pengawasan internal dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha/manajernen/ penanggung jawab dapat meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian untuk membantu proses pemeriksaan".
Pemilik usaha juga mempunyai kewajiban melaporkan perkembangannya kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali ke Pemprov DKI. Sementara itu Pemprov harus membina pelaku usaha di DKI Jakarta agar lebih berkembang.

Selain pembinaan, Pemprov DKI juga berhak mengawasi setiap usaha pariwisata di ibu kota. Pengawasan tersebut meliputi kegiatan yang dijalankan oleh tempat hiburan. Pemprov DKI juga berhak mengawasi secara insidentil seperti saat adanya pengaduan masyarakat dan laporan media yang menyoroti terjadinya pelanggaran.
“Adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata,” bunyi pasal 49 ayat 4 huruf d.
Apabila terbukti melakukan kesalahan dengan adanya narkoba di diskotek, Pemprov DKI berhak memberikan sanksi sesuai yang tertulis di pasal 52. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, sampai pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
Teguran tertulis diberikan dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu di pasal 54 ayat 1 ditegaskan mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran narkoba.
“Setiap pengusaha dan/ atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dani media massa dan/ atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.”
