Membandingkan Kasus Ahok dan Arswendo

2 Mei 2017 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bachtiar Nasir. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama atau Ahok akan segera memasuki vonis. 9 Mei mendatang hukuman akan dibacakan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Namun kritik datang dari GNPF MUI. Selain akan turun ke jalan pada 5 Mei mendatang, mereka juga membandingkan kasus Ahok dengan kasus Arswendo pada 1990 lalu. Arswendo saat itu dihukum pidana 4 tahun karena menulis hasil polling di Tabloid Monitor, di mana Nabi Muhammad di peringkat ke 11 dalam tokoh yang disukai. Atas apa yang dilakukannya, sengaja atau tidak, Arswendo dihukum bui.
Sedang Ahok yang disebut menodai Al Maidah ayat 51, hanya dituntut 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
"Kita bandingkan dengan kasus Arswendo," kata Jubir GNPF dan juga tim advokasi, Kapitra Ampera dalam jumpa pers di AQL Center, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
Konpers GNPF-MUI. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers GNPF-MUI. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
Kemudian, Kapitra juga menyoal tuntutan Jaksa yang tidak menyebut adanya penodaan agama. Artinya, apa yang dilakukan jaksa mendelegitimasi fatwa MUI.
"Tujuan kami adalah bahwa pasal penodaan agama itu harus diterapkan karena terbukti berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa maupun surat petunjuk yang diterbitkan oleh MUI. Maka itulah kami akan mencari keadilan ke mana pun secara konstitusional," jelas Kapitra.
Aksi akan dilakukan GNPF MUI pada 5 Mei mendatang. Kapitra menjamin demo tidak anarkis. Massa akan datang ke MA bukan untuk menakut-nakuti.
"Kamu meminta keadilan yang dirampas. Tidak ada alasan menghalang-halangi kami. Kami menolak tegas jerat hukuman yang dilakukan jaksa dalam tuntutan," tutur Kapitra.
ADVERTISEMENT
Konpers GNPF-MUI. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers GNPF-MUI. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)