Membandingkan Omongan Pengacara dan Polisi soal Barang Bukti Kasus Giorgio
·waktu baca 2 menit

Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner yang ngamuk dan menabrak Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (13/2), polisi menghadirkan Giorgio bersama barang bukti, yakni mobil Fortuner dan Brio yang ringsek akibat tabrakan.
Polisi juga menghadirkan barang bukti lain, yakni Airsoft Gun dan pedang anggar yang dipakai Giorgio untuk merusak kaca mobil saat kejadian.
Pistol dan Pedang Hanya Mainan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memastikan Airsoft Gun dan pedang anggar tersebut hanyalah mainan.
"Berdasarkan keterangan terlapor (Giorgio) iya, (mainan), namun kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut," terang Ade.
"Terlapor mengambil pertama ini ya sebuah benda replika (senjata api), ini kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratoris, ini terbuat dari plastik, kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini," tambahnya.
Kedua barang bukti ini juga dihadirkan polisi saat jumpa pers pada Senin (13/2) malam. Di kesempatan tersebut, Ade mengatakan, kedua mainan itu dibeli Giorgio lewat temannya dan toko online.
"Ini (anggar) dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip temannya. Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami. Harganya 300 sekian," jelas Ade.
Bukan Pedang Anggar Tapi Katana
Sementara kuasa hukum korban Ari Widianto, Manda Berinandus, mengaku heran dengan perbedaan keterangan polisi mengenai kedua barang bukti tersebut. Karena kliennya meyakini bahwa pedang anggar yang dihadirkan polisi saat jumpa pers berbeda dengan pedang yang dikeluarkan Giorgio saat kejadian.
"Menurut keyakinan (klien) saya pada saat kejadian Itu samurai. Didukung oleh masyarakat setempat, penumpang inisial H dan masyarakat karena pada saat dihajar, turun tuh banyak masyarakat, ‘Lapor aja tuh, saya ada nomornya ke PMJ’ itu bawa samurai itu," kata Manda saat dihubungi, Senin (13/2).
"Jadi untuk membuktikan itu samurai atau enggak, ya silakan diselidiki, gitu," sambungnya.
Giorgio dijerat dengan dengan dua pasal KUHP, yakni Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 335 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan dengan Pasal 406 yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang diatur Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade.
