Membandingkan Sikap Pemerintah Atasi Lemkari, Darul Arqam, PKI, HTI hingga FPI

6 Januari 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto: Dok. Wikimedia Commons via geocities.com/simpang_kiri/photos/PKI-1925.html
zoom-in-whitePerbesar
Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto: Dok. Wikimedia Commons via geocities.com/simpang_kiri/photos/PKI-1925.html
ADVERTISEMENT
Pencopotan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad menuai polemik. Musababnya, Asep Agus dicopot setelah dua hari menjabat sebagai Wadek. Asep Agus Handaka dicopot dari jabatannya karena memiliki rekam jejak sebagai kader HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
ADVERTISEMENT
Pada 2014, Asep pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. HTI kini sudah tidak ada lagi. Proses pemecatan Asep ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Salah satunya diutarakan oleh peneliti KontraS Rivanlee. Rivanlee berpendapat pencopotan ini seakan kembali ke masa lalu seperti yang menimpa mantan eks PKI.
"Stigmatisasi terhadap kelompok tertentu berulang, kalau dulu sempat ada isu PKI, yang hari ini HTI mungkin ke depan ada FPI juga. Padahal perlu ditelisik lagi sebetulnya mereka ikut organisasi kapan? Apakah masih berdampak hingga hari ini? Jadi harus detail," kata peneliti KontraS Rivanlee, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, pemerintah Indonesia menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Akibatnya, semua kegiatan dan atribut FPI tak boleh lagi ada di Indonesia.
Pertimbangan atas keputusan tersebut termaktub dalam SKB kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya, karena kegiatan organisasi yang sudah dianggap bubar 2019 itu mengganggu ketentraman, ketertiban, dan bertentangan dengan hukum.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Perlakuan pemerintah menyatakan sebuah organisasi masyarakat sebagai terlarang atau dibubarkan. bukan kali pertama terjadi. Sejarah mencatat di periode pemerintahan Jokowi sudah dua ormas Islam yang dibubarkan dan dilarang. Selain FPI, ada juga Hizbut Tahrir Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jauh ke belakang, nama-nama organisasi lain seperti Darul Arqam hingga Lembaga Karyawan (Lemkari) sempat menuai polemik dalam sejarah. Paling populer, yakni organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang namanya terus dikenang setelah ditetapkan terlarang oleh Orde Baru.
Bagaimana geliat organisasi-organisasi tersebut dan sikap pemerintah terhadapnya? Berikut ulasannya.

HTI

Lambang HTI di Markas HTI, Tebet. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 lalu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hizbut Tahrir dibubarkan karena ormas itu disebut melakukan aktivitas yang tak sesuai ideologi Pancasila dan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, kala itu, Freddy Haris berdalih HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun fakta di lapangannya berbeda.
"Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri. Berdasarkan saran dari instansi lainnya, maka hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pencabutan badan hukum HTI. Dengan pencabutan ini maka ormas HTI resmi dibubarkan," kata Freddy.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebetulnya sudah mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei 2017, dengan alasan yang sama karena bertentangan dengan Pancasila. Namun keputusan pemerintah itu harus melalui pengadilan.
Dengan Perppu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila seperti HTI, tanpa melalui pengadilan. Alasannya sebagaimana diatur Perppu, karena pemerintah yang menerbitkan status badan hukum ormas tersebut.
HTI sempat melawan dengan menggugat Perppu 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi. Pencabutan status badan hukum HTI juga sempat digugat HTI pada 13 Oktober 2017 di PTUN Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan itu pada 7 Mei 2018. Dengan demikian pembubaran HTI dinyatakan sah.
Atas putusan itu, HTI sempat melakukan banding hingga kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, keduanya ditolak. Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap pada 15 Februari 2019.
ADVERTISEMENT

Darul Arqam

Eks pendiri Darul Arqam, Ashaari Muhammad At-Tamimi. Foto: Facebook/@ceritapengalamanASZ
Organisasi Darul Arqam berdiri tahun 1968 di negeri jiran, Malaysia. Pemimpinnya, Abuya Ashaari menjaring lebih dari 100 ribu orang untuk bergabung dan tersebar di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Salah satu pengikut terkenal ajaran Darul Arqam yang ada di Indonesia tak lain merupakan Halilintar Anofial Asmid, ayah YouTuber kondang Atta Halilintar. Dalam buku Jejak Hizbut Tahrir Indonesia, disebut Halilintar bergabung pada 1989 jadi pimpinan Darul Arqam kawasan Jakarta dan Bogor.
Gerakan Darul Arqam berfokus ke sejumlah sektor. Di antaranya adalah ekonomi. Dalam Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru karya Daniel Dhakidae, Darul Arqam menganut prinsip 'Berdikari' menjalankan penghidupan. Intinya, Darul Arqam menganjurkan jemaahnya untuk berbisnis sesuai syariat demi mensucikan diri kepada Tuhan dengan menyumbangkan harta.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam perjalanannya organisasi Darul Arqam dianggap menyimpang. MUI menggarisbawahi ada penyimpangan pada ajaran Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka’bah dalam keadaan terjaga.
Jaksa Agung RI bahkan menerbitkan keputusan Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad.
Selain itu, terdapat pula Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah”, pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
ADVERTISEMENT
Selain menetapkan Darul Arqam sebagai organisasi menyimpang dari Aqidah Islamiyah, MUI kemudian mengusulkan agar organisasi tersebut dilarang.
"Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa," tulis Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia bertanggal 13 Agustus 1994 yang diketuai oleh KH Hasan Basri.
Organisasi Darul Arqam sendiri dilarang oleh Malaysia pada 1994. Namun, di Indonesia pelarangan serupa belum jelas tercatat dalam sejarah.

Lemkari

Kejaksaan Agung pada 1971 melarang organisasi bernama Islam Jamaah (IJ). IJ atau Darul Hadist dilarang karena dianggap bertentangan atau bisa mengacaukan ajaran Islam.
"Dan bahwa di daerah di tempat aliran tersebut muncul, menimbulkan/dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum," tulis Jaksa Agung RI melalui Surat Keputusan No.089/D.A/10/1971.
ADVERTISEMENT
Lalu apa hubungan pembubaran IJ dengan Lemkari? Setahun setelah pembubaran IJ, pada 1972 di Jawa Timur berdiri sebuah organisasi bernama Lembaga Karyawan Islam (Lemkari). Dalam sejumlah arsip pemberitaan dan sumber sekunder, organisasi baru ini digadang-gadang menampung mantan anggota IJ.
Lemkari berdiri atas aspirasi mantan anggota IJ untuk bernaung. Mereka mendapatkan izin berdiri asal tidak menyebarkan ajaran organisasi lamanya.
Dalam buku Bahaya Islam Jama'ah, Lemkari, LDII terbitan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (Jakarta), Lemkari disebut bisa berdiri lantaran dukungan Ali Murtopo, Mendagri Rudini, dan Partai Golkar.
Lemkari bahkan berafiliasi dengan partai berlogo beringin itu. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Pangkopkamtibda Jawa Timur No. STR 54/KAMDA/4/1973 yang resmi turun pada 2 April 1973 dan rekomendasi dari DPD Golkar Jawa Timur No. STR 01/GOLKAR/1974.
ADVERTISEMENT
Sebagai keluarga besar Golkar, pada mubes kedua Lemkari, organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan siap mendukung dan memenangkan Golkar dalam Pemilu 1982.
Catatan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta 2019 menyebut, dengan berdiri di bawah naungan Golkar Lemkari berbeda dengan ormas Islam pada umumnya yang mendukung PPP. Masalah partisan ke partai itulah yang kemudian diduga jadi pemicu berkembangnya kontroversi dan kesan ekskuslif atas Lemkari.
Setelah berkonsultasi dengan Mendagri Rudini, pada Mubes Keempat 1990, Lemkari pun mengubah namanya menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang berdiri hingga kini. Selain pertimbangan partisan tadi, Lemkari juga dinilai punya akronim sama dengan Lembaga Karate-Do Indonesia yang juga diketahui Rudini kala itu.
"Perubahan nama itu sekaligus juga diupayakan untuk mengubah visi-misi, LEMKARI agar lebih profesional, inklusif (terbuka), dan lebih berwawasan nasional," tulis J. Saepudin dalam catatan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta 2019 itu.
Presiden Jokowi saat menghadiri acara Rakernas LDII di Pondok Gede. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Dalam catatan sejarah, pemerintah hanya melarang terkait dengan aktivitas IJ. Adapun transformasi IJ yang digadang-gadang menjadi Lemkari dan LDII tidak ada larangan setelahnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sempat menyatakan bahwa LDII juga merupakan ajaran sesat yang berasal dari Lemkari dan IJ. Mereka mengusulkan pelarangan terhadap LDII Nanggroe Aceh Darussalam ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Meski demikian tidak ditemukan catatan adanya pelarangan.
Presiden Jokowi sendiri pernah menghadiri acara LDII pada 2018 lalu. Saat itu berlangsung Rakernas LDII dan Jokowi menjadi pihak yang membuka acara tersebut. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut banyak saudaranya yang merupakan bagian dari LDII.
"Masjid dekat rumah saya ada, masjid LDII ada. Gede sekali tapi belum jadi. Saudara-saudara saya itu di LDII juga ada, banyak," kata Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Rabu (10/10/2018).

PKI

Partai Komunis Indonesia (PKI) didirikan pada 23 Mei 1929. Pada Pemilu 1955, PKI menempati urutan ke empat dengan 16 persen suara.
ADVERTISEMENT
Pengaruh PKI begitu kental di pemerintahan Soekarno. Pada 1960, Soekarno bahkan memasukkan komunis dalam semboyan Nasakom untuk menyatukan negara dalam bingkai nasionalis, agama, dan komunisme.
Pada bulan Maret 1962, PKI sempat bergabung dengan pemerintah. Pemimpin PKI seperti Aidit dan Njoto bahkan diangkat menjadi menteri oleh Soekarno.
Nonton bareng film G30S PKI di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Minggu (30/9/2018). Foto: Moh Fajri/kumparan
Perjalanan PKI menjadi salah satu partai di Indonesia menjadi berpolemik setelah tahun 1965. Penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal terjadi pada 30 September 1965 oleh gerakan G30S.
Kejadian ini membuat PKI dituding sebagai dalang. Nama PKI pun tercoreng dalam sejarah meski pun ada berbagai versi terkait kejadian tersebut.
Setelah itu, anggota PKI diburu dan kocar-kacir. Pelarangan PKI secara resmi berlangsung pada 1966 melalui Ketetapan MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 TAHUN 1966.
ADVERTISEMENT
Dalam ketetapan tersebut tertulis, "Memutuskan menetapkan ketetapan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme."