Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagaimana tidak, Pilkada 2020 tetap berjalan meski wabah virus corona belum diketahui kapan berakhirnya. Sehingga, pemerintah harus menambah anggaran agar pilkada tetap bisa diselenggarakan dengan protokol COVID-19.
Dalam raker yang berlangsung sekitar 8 jam itu, diputuskan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati penambahan anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 4,7 triliun dan Bawaslu 478,9 miliar.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19 komisi II DPR, bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968 dan Bawaslu sebesar Rp 478.923.000 dan DKPP Rp Rp 39.052.469.000," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6) malam.
ADVERTISEMENT
Hasil ini didapatkan usai Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, hingga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Awalnya, Sri Mulyani telah menerima anggaran yang diajukan sebesar Rp 4,77 triliun. Ia pun menyetujuinya, dan pemberian anggaran akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I, anggaran yang diberikan sebesar Rp 1 triliun.
"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri. Dari Rp 4,77 triliun itu dibagi 3 tahapan, yaitu Rp 1,02 triliun, Rp 3,29 triliun, dan Rp 0,46 triliun," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung, kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," lanjutnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, dari sisi pendanaan seperti yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, seluruh kegiatan pemilihan dibebankan ke APBD dan bisa ditambah dengan APBN.
"Kita sedang evaluasi berdasarkan kondisi COVID-19, dari 270 daerah yang melakukan Pilkada memang melakukan realokasi dan refocusing APBD-nya tapi tidak berlaku untuk dana Pilkada. Mendagri juga menyisir komitmen daerah yang sejak awal harusnya mereka cadangkan anggaran Pilkada. Tapi kami sadari bahwa COVID-19 ini berdampak pada pendapatan daerah juga," jelas dia.
Meski demikian, Sri Mulyani mendukung penuh proses Pilkada Serentak 2020 dengan terus mengawal termasuk dalam penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
Untuk apa tambahan anggaran RP 4,7 triliun diajukan?
Pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun dilakukan untuk fasilitas untuk mencegah virus corona selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Arief Budiman mengungkapkan, ada sejumlah item tambahan yang dibutuhkan untuk bisa menggelar pilkada dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Ini kita masukkan setelah kita menerima masukan dari Kemenkes dan Gugus Tugas. Kebutuhan APD itu item-nya ada semua di apa pun, termasuk barang tersebut digunakan di tingkat apa," jelas Arief.
Alat dan barang yang dimaksud tersebut terdiri dari:
Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito menghitung kebutuhan tambahan anggaran untuk Pilkada 2020 hanya sebesar Rp 1,411 triliun untuk di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat akumulatif total untuk pusat memerlukan tambahan Rp 391 miliar, dan daerah Rp 1,02 triliun. Total pusat dan daerah dari APBN memerlukan tambahan 1,411 triliun," ungkap Tito.
Data itu didapat setelah Tito mendata kemampuan keuangan pemerintah daerah yang menggelar Pilkada. Ternyata ada daerah yang bisa menambah anggaran Pilkada, tanpa bantuan APBN. Anggaran itu bisa dipenuhi APBD atau bahkan banyak daerah sebenarnya tak butuh anggaran baru.
Kemudian ada daerah yang butuh tambahan dari APBN sebanyak 65 daerah, lalu yang butuh tambahan dari APBD dan APBN 42 daerah. Ada juga 21 daerah lain yang tidak perlu tambahan APBN, tapi cukup dari APBD.
Meski begitu, Tito menyebut tambahan ini tidak termasuk 66 daerah yang belum melaporkan kebutuhan tambahan anggaran. Sebab, ke-66 daerah itu masih menyesuaikan keperluan anggaran mereka untuk pelaksanaan protokol kesehatan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Namun, ini belum masuk data dari 66 daerah lainnya. Jadi masih terus kami komunikasikan. Mungkin juga KPU sudah melakukan penghitungan. Dan masih menunggu revisi PKPU tentang protokol kesehatan," ujar Tito.
Sementara itu, Ahmad Doli yang membaca kesimpulan rapat menyebut penyelenggaraan tahapan lanjutan pelaksanaan Pilkada akan didukung oleh anggaran yang berasal dari APBN. Namun, besarannya tetap mempertimbangkan kemampuan APBD setiap daerah.
Setelah anggaran tahap pertama direalisasikan Sri Mulyani, tahapan selanjutnya akan diproses setelah proses rekonsiliasi yang dilakukan Kemendagri, Kemenkeu, KPU hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID paling lambat Rabu (17/6).
"Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," tutup Doli.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.