Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
Ribuan botol miras oplosan dengan berbagai merek terkenal ditampilkan di ruang aula promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mulai dari merek Cointreau, Jack Deniels, Hennesey, hingga Chivas Regal.
ADVERTISEMENT
Botol-botol itu sebagian besar kosong alias bekas pakai, ada pula yang berisi cairan oranye atau hitam seperti layaknya miras. Namun, sejatinya cairan itu oplosan alkohol 90 persen dengan berbagai perasa.
Minuman beralkohol itu merupakan hasil racikan tangan amatir tersangka berinisial A alias MAP. Miras oplosan itu dimasukkan ke dalam botol bekas berbagai merek terkenal. Lalu penutup botolnya dilapisi plastik, tidak lupa cukai palsu disematkan di botol-botol agar terlihat seperti barang baru.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengatakan MAP awalnya hanya bekerja di bidang jual beli satwa. Merasa penghasilannya kurang, ia mencari jalan lain dengan menjual miras oplosan.
Ide itu disambut teman MAP, DC yang merupakan pengoleksi botol bekas miras. MAP dan DC berkenalan dari Facebook. Dari tangan DC, MAP membeli botol bekas miras berbagai merek, sekaligus belajar meracik miras.
ADVERTISEMENT
Bisnis haram itu mulai berkembang pesat berkat usaha tersangka lain yang juga teman MAP, JN. Keduanya memasarkan miras oplosan itu ke dalam grup WhatsApp. MAP dan JN merupakan teman satu grup WhatsApp pecinta satwa.
"Dari situlah tersangka MAP mulai membuat, awalnya diedarkan ke komunitasnya, teman, keluarga, bahkan yang di dalam grup itu, tertarik lah tersangka JN untuk menyebarluaskan dengan memperjualbelikan," kata David di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1).
Dalam grup itu, MAP memasarkan miras oplosan dengan harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Tergantung mereknya, Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, yang tertinggi di situ kalau enggak salah Black Label sama Henessy, mungkin (harga aslinya) sekitar Rp 5-6 juta, dia jual hanya segitu (Rp 200-300 ribu)," kata David.
ADVERTISEMENT
JN menjadi yang pertama ditangkap polisi pada Selasa (14/1). Dari tangan JN, polisi menyita 6 botol miras bermerek terkenal yang diduga telah dioplos. Lalu dalam jangka waktu tiga hari, polisi menangkap MAP dan DC.
Dari tangan MAP, polisi menyita 31 botol minuman yang diduga dioplos dan tiga wadah kosong bekas alkohol 90 persen, dan 15 botol esens sebagai perasa, serta alat lainnya untuk pengoplosan.
Sementara dari DC, polisi menyita 1.293 botol bekas miras berbagai merek. Botol-botol itu juga dilengkapi dengan kardusnya. Polisi pun masih menyelidiki asal ribuan botol miras bekas itu.
"Keterangan dari si DC, dia mendapatkan dari pemulung dan lapak. Ini yang masih kita dalami, apakah lapak itu yang dimaksud hotel atau tempat hiburan, itu masih kita dalami. Yang jelas kalau dia bilang pemulung kan enggak mungkin dapat sama kardus-kardusnya," kata David.
Pengakuan tersangka kepada polisi sejauh ini, sejak Desember 2019 hanya menjual miras oplosan kepada orang-orang terdekat melalui WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Namun, polisi mencurigai miras oplosan itu dijual ke hotel dan tempat hiburan. Selain itu botol-botol miras itu diduga dipasok dari hotel atau tempat hiburan malam
Menyikapi dugaan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold, menyebut telah membentuk tim khusus untuk menelusuri ke mana saja miras oplosan itu dijual. Jika memang ada tempat usaha yang memperjualbelikan, maka akan ditindak tegas.
"Saya sudah membentuk tim khusus untuk pendalaman pengembangan kasus ini lebih dalam lagi untuk dapat membongkar bila ada jaringan mulai dari pengumpulan bekas minuman, dan pengoplos yang mungkin nanti kembali lagi sirkulasinya ke sana. Itu juga menjadi pendalaman," kata Reynold.
Saat ini, MAP, JN, dan DC telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT