Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0

ADVERTISEMENT
Minuman keras (miras) oplosan tidak lagi dijual dengan menggunakan plastik. Di Jakarta Utara peredaran miras oplosan dibungkus dengan botol bekas minuman bermerek terkenal. Para penjualnya juga mencatut merek tersebut agar dapat dihargai lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Upaya jual beli minuman racikan amatir itu tidak berlangsung lama. Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 14 Januari 2020 berhasil membongkar produksi miras oplosan dan menangkap tiga tersangka berinisial J, A, dan D.
"Kejadian tanggal 14 (Januari) lalu di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok. Kita berhasil amankan 3 orang tersangka dengan peran masing-masing ada pemodalnya, kemudian ada pengoplos, juga ada yang edarkan botol-botol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1).
Yusri menambahkan botol bekas pakai itu diisi dengan cairan campuran alkohol 90 persen dengan biang rasa dan aroma. Sehingga menyerupai aslinya.
"Kita cek awal ini masih jauh dari aslinya. Tapi nanti kita akan cek ke laboratorium itu belum ada hasilnya," kata Yusri.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold mengatakan saat ini belum ada masyarakat yang merasakan dampak dari oplosan tersebut. Meski begitu polisi tetap menindak para tersangka karena miras tersebut melanggar ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin mengedepankan untuk pencegahan agar tidak terjadi pada korban masyarakat yang tidak tahu bahwa minuman ini bukan untuk dikonsumsi untuk masyarakat luas. Sehingga kami ambil tindakan dan langkah-langkah dari opsnal, penyidikan, dan stakeholder terkait," kata Reynold.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita 44 botol miras oplosan dan 1.293 botol bekas miras bermerek internasional yang diduga akan dioplos. Selain itu juga tiga jeriken kosong bekas alkohol 90 persen, 15 botol esens sebagai pewangi dengan berbagai rasa. Lalu kemudian satu gulung plastik sebagai penutup label botol dan ada tiga buah korek api dan gunting.
"Ketiga tersangka unsur pidananya kita sangkakan pada Pasal 204 dan 386. Kemudian untuk undang-undang spesialis juga kita lapis yaitu Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen hukuman ancaman terberat 15 tahun dan paling ringan 2 tahun," tutup Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.
ADVERTISEMENT