Membongkar Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel

5 Februari 2025 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT. Foto: ie27/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT. Foto: ie27/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tim Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/2) malam di salah satu kamar apartemen.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengamankan 56 pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
"Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi.

3 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang disebut sebagai penyewa kamar hotel, serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi. Namun penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan Pasal 296 KUHP terkait tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Berawal dari Pesan Pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pesta seks sesam jenis ini ternyata berawal dari pesan pribadi alias japri. Salah satu tersangka mengajak 20 orang melalui pesan langsung, yang kemudian menyebar lebih luas hingga akhirnya terkumpul 56 orang di lokasi.
ADVERTISEMENT
“Bahwa ajakan untuk melaksanakan pesta seks bersama jenis laki-laki atau gay ini, dilakukan oleh salah satu tersangka yang menjapri [menghubungi secara pribadi] 20 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Ade Ary menegaskan tidak ada motif ekonomi dalam penyelenggaraan pesta ini. Para tersangka tidak memungut biaya dari peserta yang datang.
“Sampai dengan saat ini, faktanya yang ditemukan adalah dasar dari para pengelola atau inisiator event ini, tidak mendapatkan keuntungan secara finansial karena yang datang itu tidak dipungut biaya, hanya berdasarkan alasannya untuk kesenangan dan kepuasan saja,” jelasnya.