Menag Bolehkan Fikih Bahas soal Khilafah tapi untuk Level Tertentu

10 Desember 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi kembali menjelaskan duduk perkara polemik penghapusan khilafah pada pendidikan Indonesia. Ia menyebut, khilafah merupakan fakta sejarah, akan dibahas pada bagian Sejarah Islam, bukan pada Fikih. Sementara itu, Fikih masih boleh membahas khilafah, tapi dalam level tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ya, ini kan masalah khilafah enggak hilang, itu sejarah Islam. Kalau di fikih ada lagi nanti level tertentu yang boleh bahas itu. Kalau engga rancu dia," kata Fachrul di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, usai menghadiri acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2019, Selasa (10/12).
Hal itu ia canangkan agar menghindari keracunan yang kemungkinan timbul. Ia ingin menghindarkan pemikiran anak-anak, bahwa khilafah merupakan fikih, yang berujung pada doktrin.
"Endak nanti takutnya anak anak jadi rancu pemikirannya seolah-olah kita angkat itu level fikih, padahal kita angkat dari level bawah Islam saja, itu ada itu fakta," kata Fachrul.
Sementara itu, Fachrul tak akan mengajak ormas berdiskusi terkait pemisahan ini. Fachrul mengatakan tidak ada masalah dengan ormas tertentu.
Menteri agama Fachrul Razi rapat perdana dengan komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Itu ndak ada masalah ya, ndak ada," pungkas Fachrul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan soal perubahan kurikulum pada buku agama Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah pada tahun 2020. Salah satunya, tentang alasan menghapus konten khilafah.
Ia menjelaskan, sub pelajaran yang dibenahi utamanya soal akidah, akhlak, dan pelajaran tentang Al-Quran dan hadis. Juga di dalamnya soal fikih (berhubungan dengan muamalah) dan sejarah.
"Masalah fikih, masalah sejarah kebudayaan Islam, kemudian bahasa Arab. Kebetulan yang membenahi bukan saya. Memang ahli-ahlinya yang melihat ada hal yang masih perlu dibenahi di bidang itu," ungkap Fachrul.