Menag Imbau Habib Rizieq Taati Hukum

31 Mei 2017 14:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Polisi menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Namun, hingga kini pihak Rizieq belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya itu.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tak mau banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan seharusnya setiap warga negara harus menaati proses hukum yang ada.
"Iya ini persoalan hukum saya pikir ditanyakan ke aparat penegak hukum. Pandangan saya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara di wilayah tanah air Indonesia yang merupakan negara hukum ini tentu harus taat hukum, siapa pun juga," ujar Lukman usai memberi sambutan dalam workshop Peneguhan Pancasila Bagi Aparatur Sipil Negara di Hotel Novotel, Jalan Sahari, Jakarta, Rabu (31/5).
Perlu diketahui, polisi menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka pada Senin (29/5). Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangka itu. Ia menilai penetapan tersangka itu tak transparan dan menyalahi aturan KUHAP. Selain praperadilan, mereka juga berencana akan menguji UU tentang pornografi dan UU tentang ITE yang dituduhkan kepada Rizieq ke Mahkamah Konstitusi.