Polisi Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi untuk Pulangkan Rizieq

31 Mei 2017 13:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran konten pornografi. Namun, sampai saat ini Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dikarenakan ibadah umrah yang sedang dijalaninya.
ADVERTISEMENT
Rizieq yang tak kunjung pulang, membuat kepolisian bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi untuk memulangkannya. Menurut Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, pihaknya dan Kepolisian sudah melakukan koordinasi terkait hal tersebut.
"Berkaitan dengan HR, ini juga sudah ada koordinasi dengan kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu Wakapolda Metro Jaya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka kita membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kita bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan warga negara Indonesia yang menjadi daftar pencarian orang dari kepolisian," ucap Ronny Sompie di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Habib Rizieq saat menjadi saksi di sidang Ahok. (Foto: Pool/Isra Triansyah)
Sampai saat ini Ditjen Imigrasi sedang menunggu pengurusan administratif untuk bisa menyelesaikan kepulangan Rizieq. Hal itu akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk membawa pulang tokoh FPI tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang menunggu administrasi yang lengkap sebagai dasar, sampai saat ini mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapi untuk sebagai dasar bagi direktorat jenderal imigrasi melakukan tugasnya," ujar Ronny.
Meski begitu koordinasi informal telah dilakukan kedua lembaga untuk menyelesaikan kepulangan dari Rizieq Shihab tersebut. "Kita sudah berkomunikasi tapi kan proses administrasi ini harus juga dilengkapi agar imigrasi melakukan tugasnya memang prosedural profesional dan proporsional seperti itu," tutup Ronny.