Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Imam Besar Istiqlal: Tak Perlu Panggil Paksa Habib Rizieq
30 Mei 2017 19:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi pada Senin (29/5). Namun hingga kini, Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar yakin Habib Rizieq dapat memberi tauladan kepada umat, dengan bersedia kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku tanpa perlu dipanggil paksa.
"Insyaallah (Rizieq kembali ke RI). Jangan (dipanggil paksa) ya. Kita tidak berharap seperti itu. Mari kita perlakukan dengan baik, beliau itu ulama. Sebagai ulama harus memberi contoh yang baik juga. Masih ada kan alternatif hukum yang bisa kita lewati," ujar Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
"Sebagai warga Indonesia, saya kira kita perlu taat terhadap hukum kita. Kita sangat prihatin, tapi saya kira sebagai warga negara yang baik, saya kok yakin teman saya itu (Habib Rizieq) akan menghargai hukum yang berlaku di negerinya sendiri." lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Jika Habib Rizieq bersedia kembali ke Indonesia, menurut Nasaruddin, imam besar FPI itu tak akan ditinggalkan para umatnya. Sebab Habib Rizieq, kata dia, akan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan sikap elegan.
"Saya yakin dia (Habib Rizieq) tidak akan kehilangan umat," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin mengimbau para pendukung Habib Rizieq untuk ikut menghargai proses hukum, dan menerima keputusan hukum dengan lapang dada.
"Imbauan saya kepada teman-teman, kita sangat respect, termasuk saya. Tapi kita harus menjalani garis takdir kita dari Allah kan, seperti apa nasib kita kedepan hanya Dia (Tuhan) yang tahu. Kita harus menerima kenyataan," kata Nasaruddin.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus itu bermula setelah beredar screenshoot chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein via WhatsApp, yang mengandung kalimat dan foto-foto porno. Foto dan chat tersebut beredar di dunia maya dan beragam media sosial via link sebuah website baladacintarizieq.