Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

29 Mei 2017 19:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad Tebet (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad Tebet (Foto: David Pratama/kumparan)
Penetapan tersangka terhadap Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dalam kasus baladacintarizeq, menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.
ADVERTISEMENT
"Begitu surat (penetapan tersangka) sama (ada di) kita, langsung kita ajukan praperadilan," kata Kapitra dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Senin (29/5).
Kapitra menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak transparan. Pasalnya, kata dia, bukti chat yang diduga adalah obrolan kliennya bersama Firza Husein, masih rancu dan belum terbukti kebenarannya.
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Kapitra, proses peningkatan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka yang dilakukan polisi, melanggar KUHP. Ia mengatakan pihaknya akan menggandeng 726 pengacara, untuk memperjuangkan nasib Habib Rizieq.
Hingga saat ini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi. Kapitra memastikan Habib Rizieq akan pulang setelah bulan Ramadhan usai. Hal itu dilakukan, kata dia, untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kapitra mengatakan, Habib Rizieq di sana tersulut emosinya dan tak terima mendengar penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut.
"Dia sudah emosi, sudah ingin pulang," kata Kapitra.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada pukul 12.00 WIB hari ini, status Habib Rizieq dari saksi naik menjadi tersangka.
Habib Rizieq dan juga Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Reporter : Jihad Akbar