Menag: Indonesia Pernah Tunda Keberangkatan Haji saat Agresi Militer Belanda

Pemerintah Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena pertimbangan wabah virus corona yang belum kunjung usai.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag melakukan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan faktor Arab Saudi yang belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tak mungkin lagi punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Namun, Fachrul menjelaskan, ini bukanlah pertama kalinya Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji.
Ia mengungkapkan Kemenag telah menghimpun data tentang haji saat pandemi di masa-masa lalu. Indonesia sebelumnya pada masa Agresi Militer Belanda pada tahun 1947 pernah memutuskan tak mengirimkan jemaah haji demi alasan keamanan.
"Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah Agresi (Militer) Belanda tahun 1946-1948. Menteri Agama Fathurrahman (Kafrawi) mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4/1947 tentang penghentian ibadah di masa perang itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Arab Saudi pun juga pernah menutup penyelenggaraan haji saat terjadi epidemi lainnya, yang menyebabkan puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Mulai dari wabah Thaun pada 1837, wabah kolera 1892, hingga wabah meningitis 1987.
"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaraan haji," ucap Fachrul.
Selain soal keselamatan, Fachrul menyebut kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah tak memiliki cukup waktu untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Padahal, persiapan ini penting dilakukan agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Sebab, 26 Juni terjadwal sebagai pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia. Dari situ kita hitung mundur kecukupan waktu pemberangkatan jemaah dengan segala proses dan konsekuensi," tuturnya.
"Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” lanjutnya.
Pembatalan pemberangkatan Haji 2o20 berlaku bagi seluruh jemaah warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, yakni reguler dan khusus, tetapi juga jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah dan furada.
"Keputusan pahit ini paling tepat dan demi kemaslahatan jemaah dan kita semua. Pembatalan ini sudah dengan kajian yang mendalam karena pandemi ini melanda seluruh dunia dan dapat mengancam keselamatan jemaah," tutup Fachrul.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
