Menang Praperadilan, Pengacara: Sahbirin Noor Kini Jadi Warga Negara yang Bebas

12 November 2024 23:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, saat ditemui wartawan usai sidang putusan praperadilan kliennya melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, saat ditemui wartawan usai sidang putusan praperadilan kliennya melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, telah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan begitu, status tersangka yang disematkan kepadanya pun gugur.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan itu, pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo menyebut bahwa kliennya kini menjadi warga negara yang bebas.
"Sekarang, Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan," ujar Soesilo kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Ia pun meminta KPK untuk menghormati putusan yang telah diketok hakim PN Jakarta Selatan.
"Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu. Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," jelasnya.
Terkait kemunculan Sahbirin sehari jelang putusan praperadilan atau Senin (11/11) kemarin, Soesilo menegaskan bahwa tak ada kaitannya dengan praperadilan yang diajukan.
Soesilo juga menegaskan bahwa sejak pengajuan praperadilan pada 10 Oktober 2024 lalu, kliennya tidak menghilang dari Kalsel.
ADVERTISEMENT
"Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan gitu, ya. Nah, karena pada saat pengajuan permohonan praperadilan tanggal 10 [Oktober 2024] itu Pak Gubernur ada, tidak ke mana-mana gitu," kata dia.
"Bahkan, tadi juga sudah kita dengar sama-sama Pak Gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah clear, sudah jelas," ucapnya.
Lebih lanjut, Soesilo menyebut bahwa hasil putusan itu juga akan segera dikomunikasikan dengan Sahbirin.
"Tentu, ya [langsung dikomunikasikan ke Sahbirin], saya kira melalui kawan-kawan, pasti beliau sudah tahu nantinya bahwa ini permohonan yang sudah dikabulkan," pungkas dia.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel

Praperadilan Sahbirin Dikabulkan

Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," ucap hakim.

Kasus Sahbirin Noor

Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.