Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menantang Polri Segera Menangkap Penyerang Novel Baswedan
11 April 2017 13:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Polri memiliki pasukan hebat. Bahkan dunia mengakuinya saat menangkap para pelaku teror. Karenanya tugas menangkap penyerang Novel Baswedan tentu urusan mudah. Polri ditantang menunjukkan kehebatannya untuk segera menangkap penyiram air keras ke Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Pihak Kepolisian segera bekerja dengan serius untuk menemukan pelaku serangan keji ini," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Selasa (11/4).

Berikut pernyataan lengkap PSHK atas aksi teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan Kemungkinan Obstruction of Justice:
Penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan pada hari Selasa pagi ini membuat kita semua terhenyak kaget. Tidak bisa dilepaskan bahwa penyerangan ini berhubungan erat dengan kerja Novel sebagai penyidik KPK. Novel Baswedan adalah penyidik KPK untuk kasus-kasus yang kompleks hingga yang terkini ekskalasi kasus e-KTP yang juga sedang meningkat.
ADVERTISEMENT
Penyerangan brutal pada Novel Baswedan ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi selalu mendapat perlawanan balik. Serangan ini adalah satu dari serangan nyata terhadap pemberantasan korupsi setelah serangan-serangan sebelumnya. Saat ini Novel Baswedan adalah kita. Serangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan terhadap kita barisan gerakan anti korupsi.
Setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, kami Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menuntut:
1. Pihak Kepolisian segera bekerja dengan serius untuk menemukan pelaku serangan keji ini.
2. KPK dan kepolisian perlu selidiki potensi kaitan antara teror terhadap Novel dengan upaya Obstruction of Justice sesuai dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
3. KPK agar segera memberlakukan mekanisme proteksi terhadap penyidik-penuntut yang sedang bekerja membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi.

