Menanti Penjelasan Polri soal 18 Oknum Diduga Peras Ratusan WN Malaysia saat DWP

23 Desember 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival digelar pada Jumat (13/12) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival digelar pada Jumat (13/12) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penangkapan dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap Warga Negara Malaysia terjadi saat penyelenggaraan festival EDM (Electronic Dance Music) tahunan terbesar di Indonesia, Djakarta Warehouse Project (DWP).
ADVERTISEMENT
DWP merupakan salah satu gelaran musik EDM terbesar di Indonesia dengan menampilkan berbagai disjoki internasional papan atas setiap perhelatannya.
Acara ini menjadi magnet bagi para penggemar musik EDM dari berbagai negara, termasuk dari negara-negara tetangga seperti Malaysia. Namun, kasus pemerasan tersebut mencoreng reputasi festival EDM yang telah digelar sejak 2008 tersebut.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh EDM Maniac Asia. Ratusan WN Malaysia diduga jadi korban pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, dan pemerasan dari oknum aparat.
Media sosial Malaysia juga ramai menyoroti tingkah oknum polisi tersebut. Mereka menyebut, oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
Oknum polisi diduga memalak uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp 32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif.
ADVERTISEMENT
Postingan media sosial menyerukan boikot terhadap DWP dengan menggunakan tagar seperti #BOIKOTTDWP, #DWPSUCKS, dan #CORRUPTION. Banyak penonton Malaysia yang mendesak warga ASEAN untuk memboikot festival tersebut di tahun depan.
Tanggapan Pengelola
Suasana dari festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/12). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Lewat keterangan resmi di Instagram, pihak penyelenggara DWP, Ismaya Live, menyesali adanya dugaan kejadian pemerasan dan penangkapan tersebut.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pihak DWP melalui pernyataan resminya di Instagram, Kamis (19/12).
Pihak DWP menegaskan bahwa insiden yang menimpa sebagian besar warga Malaysia berada di luar kendali mereka. DWP berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
DWP kemudian meminta penonton yang mengalami tindakan kurang menyenangkan agar lapor ke polisi.
"Sementara itu, jika Anda memiliki informasi yang ingin disampaikan atau ingin melaporkan sesuatu, kami imbau Anda untuk menghubungi Hotline Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri) [(021) 72120599] agar suara Anda dapat didengar dan tindakan yang tepat dapat dilakukan," tulis DWP.
Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Memeras
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Selasa (19/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Kini, dugaan adanya oknum polisi yang menangkap dan memeras sedang didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
Ade menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Metro Jaya tidak pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional," ucap dia.
Ade menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut.
"Polda Metro Jaya tidak akan pandang bulu, tidak akan tebang pilih, tidak akan ragu, untuk menindak tegas siapa pun pelakunya," kata Ade.
"Apabila ditemukan nanti, akan diproses berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, secara profesional dan proporsional," tegasnya.
18 Anggota Polri Diperiksa Propam Polri
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebanyak 18 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penangkapan, pelecehan, dan pemerasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (20/12) dini hari.
Truno menambahkan, personel yang telah diamankan bakal diperiksa. Dia menegaskan Polri tak akan pandang bulu menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud, di mana kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri berkomitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata," ujar dia.
Kompolnas: Tindak Tegas Oknum Polisi yang Memeras
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
Kompolnas mendorong Polri menindak tegas 18 anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan, tindakan belasan anggota kepolisian itu perlu disidangkan etik dan mendapatkan sanksi pidana, apabila ditemukan tindak pidananya.
"Saya kira harus ada penegakan etik. Kalau memang ada pidana ya dipidana. Kami mendukung apa yang dilakukan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan pemerasan," ujar Anam saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/12).
Anam menyayangkan pemerasan yang berawal dari penangkapan dan pemeriksaan urine secara tiba-tiba ke ratusan WN Malaysia. Menurutnya, 18 anggota polisi ini telah mengabaikan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembenahan di tubuh Polri.
"Dan oleh karenanya tindakan tegas dan sanksi tegas ya harus diberikan. Ya ini di tengah-tengah Pak Kapolri menyerukan apa namanya, berbagai pembenahan, nah ini tidak diindahkan oleh anggota," sambung Anam.
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner Komnas HAM ini pun mengatakan Kompolnas akan mengawal kasus ini hingga selesai. "Kami atensi kasusnya," tutup Anam.
Oknum Polisi yang Memeras Harus Dipecat Tak Hormat
Aksi panggung Cash cash di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di Jakarta International Expo, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (21/12), dilansir Antara.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang digalakkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Bambang mengatakan, Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.
"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT