Menanti Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel

11 Oktober 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
 Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dkk dalam waktu dekat bakal menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sidang bakal digelar di PN Jaksel pada 17 Oktober.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022. Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua merupakan ajudan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.
Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.
Brigadir Yosua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.
Infografik Menuju Sidang Sambo dkk. Foto: Dok. kumparan
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.
Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jaksel.
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

Kejaksaan Limpahkan Perkara Sambo dkk ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dkk, ke PN Jaksel Senin (10/10).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tidak secara detail mengungkap waktu tepat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan surat dakwaan Ferdy Cs itu.
"Belum ditentukan [jamnya], karena persiapan dan koordinasi terlebih dahulu," kata Ketut.
ADVERTISEMENT
Setelah pelimpahan atau registrasi ke pengadilan, perkara Sambo dkk tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Namun sebelum mencapai itu, perkara ini masih harus melalui tahapan di pengadilan. Termasuk proses verifikasi dan penunjukan majelis hakim.
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

Proses Penunjukan Majelis Hakim hingga Penentuan Jadwal Sidang

Humas PN Jaksel, Haruno, mengatakan pengadilan yang akan menerima pelimpahan dan menyidangkan kasus. Ia membeberkan tahapan pelimpahan dakwaan hingga persidangan.
Pertama, pihak Kejaksaan atau JPU akan melakukan registrasi: pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke pengadilan. Tersangka akan menjadi tahanan pengadilan.
Setelah registrasi selesai, berkas kemudian akan dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kata Haruno, dari registrasi hingga pelaporan ke pimpinan PN membutuhkan sekitar 2 sampai 3 hari kerja.
Dari pimpinan atau Ketua PN kemudian akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Selain itu, juga akan ditunjuk panitera pengganti.
ADVERTISEMENT
"Sudah diregistrasi, diajukan ke pimpinan atau Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian baru ditunjuk berkas itu siapa yang nanti akan menyidangkannya. Majelisnya ditunjuk di situ beserta panitera penggantinya nanti," jelas Haruno saat dihubungi, Kamis (6/10).
Yang menentukan atau menunjuk majelis hakim adalah Ketua Pengadilan. Adapun panitera pengganti yang menunjuk panitera pengadilan.
Usai penunjukan itu, lanjut Haruno, petugas kemudian menyampaikan kepada majelis yang ditunjuk. Sekurang-kurangnya ada empat orang yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara. Kata Haruno, tiga hakim dan satu panitera pengganti.
"Nah, setelah ditetapkan majelisnya, dan paniteranya, kemudian di ini, didistribusikan oleh petugas ke majelis hakim yang menangani," ungkap Haruno.
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

Skenario Sidang

Mengatasi membludaknya media dan publik dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Haruno mengatakan telah mempersiapkan skenario.
ADVERTISEMENT
Termasuk menggunakan ruang sidang utama, ruang sidang terbesar di PN Jaksel. Ruang berkapasitas sekitar 30 orang itu dipersiapkan untuk sidang Ferdy Sambo dkk.
Apabila ruang persidangan penuh, pihak PN Jaksel menyebut akan menyiapkan monitor di depan ruang sidang.
"Kalau ruangan kondisi yang normal, ya, dalam kondisi yang normal bisa sampai 30-an [orang]. Dalam arti, kursi-kursi yang tidak terlalu sempit. Kalau kondisi normal lho, ya. Tapi ini, kan, masih, masih apa ya, walaupun pandemi dianggap sudah berakhir namun demikian, kan, enggak boleh lagi berhimpit-himpit seperti itu," jelasnya.
"Selebihnya, nanti kan ada monitor itu juga. Untuk teknis berikutnya, apakah nanti akan ditambah lagi, kami belum dapat informasi dari pimpinan," pungkas Haruno.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi bersama Kapolres Ade Ary Syam memantau di lingkungan PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan

Kapolres dan Kajari Tinjau PN Jaksel, Cek Kesiapan Jelang Sidang Ferdy Sambo

Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, bersama Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi meninjau PN Jaksel. Peninjauan itu jelang pelimpahan perkara Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Mereka terlihat berkoordinasi dan melakukan pengecekan sejumlah area PN Jaksel.
Keduanya berkoordinasi terkait pengamanan dan proses dalam penyerahan berkas perkara hingga persiapan persidangan. Mereka diterima langsung Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu,
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan pengamanan, sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari Beliau [Ketua PN Jaksel]," kata Ade.
Saat ini, sudah ada anggota Polri yang bersiaga meski jadwal sidang belum ditentukan.
"Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," kata Ade.
Namun jumlah personel itu masih bisa berkembang. Penambahan pasukan akan sangat tergantung pada kondisi PN Jaksel saat sidang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Masih berkembang [jumlah personel pengamanan]. Kami di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," ucap dia.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikawal petugas Brimob menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sidang Ferdy Sambo Dkk Offline dan Terbuka

Saut Maruli Tua Pasaribu, memastikan sidang Ferdy Sambo dkk akan terbuka untuk umum.
Kendati begitu, mengantisipasi keterbatasan ruangan, pengadilan akan menyediakan monitor di luar ruang sidang.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut.
Saut juga menegaskan bahwa semua terdakwa juga akan dihadirkan di persidangan secara offline.
"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa, jadi bisa meliputnya," ucap Saut.

30 JPU Disiapkan untuk Sidangkan Ferdy Sambo Dkk

Sebanyak 30 jaksa penuntut umum sudah disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut. Ada 11 orang yang bakal disidangkan terkait dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu rangkaian.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 20 sampai 30," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sedangkan Komisi Kejaksaan akan memantau langsung jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. Bahkan, hadir langsung di ruang sidang.
"Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Khususnya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas komisi dilakukan dalam fungsi fungsi yang diatur ketentuan," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita.
Suasana Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk, akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan
Barita sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Jaksel terkait pengawasan saat sidang. Menurut dia, pihak PN Jaksel mempersilakan.
Ia menambahkan, nantinya 5 Komisioner Komjak akan mengawasi langsung jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
Pak Babul Khoir, Wakil Ketua Komjak; Bapak Bambang Widarto, Sekretaris Komjak; Pak Bhatara Ibnu Reza, Komisioner Komjak, Ibu Andi Nurwinah; yang juga akan berbagi tugas dalam persidangan nanti," ungkap Barita.
Tim nantinya akan mencatat jalannya persidangan agar jaksa yang menyidangkan perkara ini bertugas secara profesional.
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

3 Hakim yang Jadi Pengadil Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT
PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo. Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
"KM [ketua majelis] Wahyu Iman Santosa. Anggota: Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Selain untuk Ferdy Sambo, majelis hakim ini juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT