news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menanti Sidang Vonis 6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Amblas

12 Maret 2020 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial sejumlah alat berat meratakan urukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial sejumlah alat berat meratakan urukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Sidang vonis enam terdakwa kasus amblas Jalan Raya Gubeng, Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3) siang. Sidang ini dipimpin hakim ketua R. Anton Widyopriyono.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis ini enam terdakwa akan dihadirkan. Mereka adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko selaku Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager PT NKE.
Kemudian, Ruby Hidayat selaku Project Manager PT Saputra Karya (SK), Aditya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, dan Lawi Asmar Andrian selaku Enginering Supervisor PT SK.
"Benar (sidang putusan hari ini)," kata kuasa hukum dari PT Saputra Karya, Martin Suryana, Kamis (12/3).
Martin yakin kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum. Sebab, pihaknya sudah berupaya penuh membela kliennya selama persidangan.
“Kami optimistis sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU yang bukan hanya optimistis tapi harus bebas, tidak ada orang sengaja merusak jalan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdakwa Budi Susilo, Rendro Wiyoko dan Aris Proyanto dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan oleh JPU.
Sementara, terdakwa Ruby Hidayat, Aditya Kurniawan Eko Yuwono, dan Lawi Asmar Andrian masing-masing dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah sengaja membahayakan khalayak umum dengan insiden Jalan Gubeng yang longsor pada 18 Desember 2018.
Jaksa juga menyatakan mereka telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon. Keenam terdakwa itu merupakan kontraktor pembangunan salah satu gedung yang ada di Jalan Gubeng.
"Hal yang memberatkan (tuntutan) para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhany, di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT