Menanti Vonis Mati Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Belasan Santri

15 Februari 2022 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (15/2). Herry datang langsung untuk mendengarkan putusan Hakim di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan kumparan, terlihat Herry datang menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan mendapat pengawalan ketat. Herry terlihat mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi tahanan warna merah dan peci hitam.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkannya. Dia kemudian berjalan ke ruangan tunggu persidangan.
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Dalam sidang pleidoi, usai jaksa menuntut mati, Herry sempat meminta hukumannya diringankan sehingga dia bisa merawat anak-anaknya. Namun begitu, tak disebut secara rinci anak yang dimaksud merupakan anak hasil perbuatan bejatnya ataukah bukan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Infografik Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Tim Kreatif kumparan