Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menanti Vonis Mati Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Belasan Santri
15 Februari 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan , menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (15/2). Herry datang langsung untuk mendengarkan putusan Hakim di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan kumparan, terlihat Herry datang menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan mendapat pengawalan ketat. Herry terlihat mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi tahanan warna merah dan peci hitam.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkannya. Dia kemudian berjalan ke ruangan tunggu persidangan.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Dalam sidang pleidoi, usai jaksa menuntut mati, Herry sempat meminta hukumannya diringankan sehingga dia bisa merawat anak-anaknya. Namun begitu, tak disebut secara rinci anak yang dimaksud merupakan anak hasil perbuatan bejatnya ataukah bukan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.