Mendag Musnahkan Barang Thrifting Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru: Baju-Sepatu

17 Maret 2023 12:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang bekas impor atau thrifting senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). Pemusnahan ini meneruskan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena thrifting dinilai mematikan industri tekstil dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 730 bal pakaian bekas disita petugas dari sebuah gudang di Bina Widya, Pekanbaru.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
Temuan ini bermula dari adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang di daerah Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Ditemukan 6 truk muatan 730 bal isinya tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain 112 bal," ujar Zulhas.
Dari hasil penyelidikan diketahui barang bekas impor ini berasal dari China dengan penyuplai yang berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Berdasarkan keterangan pemilik barang bahwa didapat dari supplier yang ada di Batam. Tercantum nama importir PT Kaskosi berasal dari China dan tindak lanjutnya tentunya kita musnahkan," jelas politikus PAN ini.
Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
Zulhas mengatakan, pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Selain itu juga menghambat bisnis pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
"Kita, kan, dilarang impor barang bekas kecuali diperlukan dan penting yang tidak bisa diproduksi seperti kapal. Tapi kalau pakaian jelas akan menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya.
Zulhas menyebutkan barang yang dilarang diimpor tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
"Barang bekas ini, kan, banyak karena negara kita banyak pelabuhan tikus. Perlu kerja sama pemerintah daerah dan Bea Cukai serta informasi dari masyarakat," bebernya.
Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
Zulhas mengatakan, pedagang boleh menjual pakaian bekas asalkan bukan impor. "Boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor. Kalau baju saya ini dijual, boleh," ujar Zulhas yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 730 bal barang impor dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.