Mendagri: Kepulauan Widi Dilelang untuk Tarik Investor, Bukan Dijual

5 Desember 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers dan pemberian arahan mengenai hasil Sero Survei Nasional dan Percepatan Vaksinasi bagi Lansia kepada Gubernur seluruh Indonesia di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers dan pemberian arahan mengenai hasil Sero Survei Nasional dan Percepatan Vaksinasi bagi Lansia kepada Gubernur seluruh Indonesia di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat dibuat heboh karena Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, masuk ke dalam situs lelang asing Southby’s Concierge Auctions yang berbasis di AS.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Pulau Widi ditaruh di situs lelang asing tujuannya untuk menarik investor mengembangkan wilayah tersebut menjadi kawasan ecotourism.
Adalah PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang diduga melelang kepulauan itu karena memiliki perjanjian bersama (MoU) pada 2015 dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera dan Gubernur Maluku Utara untuk menjadikan Kepulauan Widi menjadi kawasan Ecotourism.
“Dia [PT LII] kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing,” ungkap Tito Karnavian kepada Wartawan di Kantor Kemendagri pada Senin (5/12).
Tito menilai dengan dibentuknya ecotourism, nantinya akan bisa memajukan daerah tersebut, khususnya bidang pariwisata dan ekonomi.
“Ini kan bisa mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah), lapangan kerja kalau seandainya bisa dikelola dengan baik, yang sustainable yang friendly kepada environment, menjaga, makanya disebut ecotourism,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai UU Nomor 27 tahun 2007, pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.
Tito membeberkan bahwa pemodal asing boleh berinvestasi untuk pulau di Indonesia asal tidak melanggar aturan.
“Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan enggak ada masalah. Nah, kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu,” ujarnya.
“Soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan enggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki,” tandasnya.