Mendagri Minta Komisi II Segera Pilih Anggota KPU dan Bawaslu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi keputusan Komisi II DPR yang akan menggelar seleksi anggota baru KPU dan Bawaslu pada 3-5 April mendatang. Tjahjo menegaskan pemerintah berharap agar anggota KPU dan Bawaslu yang baru bisa terpilih sebelum 12 April mendatang.

"Kemendagri sebagai mitra kerja Komisi II DPR menyampaikan apresiasi kepada Komisi II yang mempunyai komitmen melaksanakan amanat undang-undang untuk melakukan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/3).

Tjahjo mendesak DPR untuk segera memilih anggota KPU dan Bawaslu yang baru. Sebab, pemerintah tidak menyetujui usulan sejumlah fraksi yang awalnya meminta perpanjangan masa bakti anggota KPU dan Bawaslu sambil menunggu pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Pemerintah tidak menyetujui usulan ini sebab perpanjangan keanggotaan KPU dan Bawaslu berarti pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tjahjo mengatakan pemerintah tidak setuju penerbitan Perppu karena keadaan yang tidak bisa dikategorikan mendesak.

Baca juga: DPR Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 3-5 April

"Kalau demikian (perpanjangan) harus keluar Perppu. Tapi, sebagai Mendagri kami menyampaikan keberatan dengan pertimbangan bahwa Perppu jangan diobral. Posisinya sekarang terkait keanggotaan KPU dan Bawaslu dan ini tidak pada kegentingan memaksa," ujarnya.

Tjahjo menilai Komisi II DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan amanat undang-undang dengan menggelar fit and proper test dan kemudian menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Ia menegaskan tidak masalah jika nantinya RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan setelah anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Sebab, persyaratan tentang keanggotaan KPU dan Bawaslu dapat disesuaikan kembali.

"Soal nanti RUU Pemilu keputusannya ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu, dapat disesuaikan kembali. Yang utama sekarang tidak melanggar Undang-undang dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Nantinya, Komisi II DPR akan memilih 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu.

Baca juga: Komisi II Panggil Pansel Sebelum Seleksi Calon Anggota KPU