news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendagri Revisi Edaran: Tegaskan Bukber Tak Dilarang, tapi Dibatasi

5 Mei 2021 5:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama (bukber), dan open house pada Idul Fitri Tahun ini kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
ADVERTISEMENT
Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Dalam surat edaran revisi ini, Mendagri Tito hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan, secara substansi sama. Bukber --di edaran sebelumnya maupun hasil revisi-- boleh, tapi hanya keluarga inti ditambah 5 orang.
Dalam surat edaran sebelumnya nomor 800/2784/SJ dituliskan bukber dilarang, tapi isinya boleh untuk keluarga inti dan 5 orang. Selain itu, dalam revisi ini seluruh ASN tetap dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut dua poin dalam revisi surat edaran ini:
1. Melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H.
2.Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dengan adanya revisi ini, maka surat edaran bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dinyatakan batal.
Sebelumya, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, edaran itu ditujukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan menekan penularan COVID-19, khususnya tiga varian dari UK, India dan Afsel yang sudah masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor maka terjadilah tsunami COVID-19 India. Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah," bebernya.
Kastorius merujuk pada Pilkada serentak Desember 2020 yang lalu diikuti oleh 103 juta pemilih, dengan prokes yang ketat, tidak menjadi ajang penularan COVID-19.
"Ritual mudik dan lebaran harus kita jaga agar tidak menimbulkan gejolak naik grafik COVID-19. Tapi sebaliknya tren menurun, tingkat infeksi baru kita pertahankan terus. Agar sesegera mungkin kita terbebas dari serangan COVID-19 dan kita bisa fokus ke pemulihan ekonomi," tuturnya.
Surat edaran tentang pelarangan buka puasa bersama dan pelarangan halal bihalal. Foto: Dok. Istimewa
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT