Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju eks napi koruptor tak boleh ikut pilkada. Tjahjo mengatakan pihaknya akan setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu juga sepakat terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
"Setuju saja. Setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan, ya, sudah, tidak masalah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Tjahjo berpendapat, aturan mantan napi koruptor tak boleh ikut pilkada itu sebaiknya dimuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) saja. Pihaknya akan melakukan pembahasan soal adanya pembahasan lanjutan terkait aturan ini bersama DPR, Bawaslu maupun KPU.
"Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU. Apakah yang sekarang masuk di UU, lebih baik cukup di PKPU saja, nanti kita bahas," jelas Tjahjo.
KPU dan Bawaslu sebelumnya sama-sama mengusulkan adanya aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg. Bawaslu meminta untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, memuat larangan napi koruptor maju dalam pilkada. Bawaslu menilai aturan itu tak cukup jika hanya ada dalam PKPU.
ADVERTISEMENT
Sementara KPU juga sekarang tengah menyusun beberapa Peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2020. Salah satu isu yang didorong KPU adalah melarang eks koruptor maju dalam pilkada. Peraturan ini pernah diterapkan untuk Pileg 2019, namun dibatalkan oleh MK.
Meski KPU menyiapkan PKPU, Ketua KPU Arief Budiman berharap sebetulnya aturan ini bisa dibuat lebih tegas dengan mendorong revisi UU Pilkada. Namun, dia menyadari waktu yang tersedia terbatas.