Mendagri Tito Kaji soal Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa: Apa Alasannya?

25 April 2025 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mendagri Tito Kaji soal Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa: Apa Alasannya?
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut sah-sah saja apabila mengusulkan suatu daerah menjadi daerah istimewa. Termasuk Solo.
kumparanNEWS
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk berjalan menuju kompleks Istana Kepresidenan untuk mengikuti upacara pelantikan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk berjalan menuju kompleks Istana Kepresidenan untuk mengikuti upacara pelantikan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji soal Kota Solo diusulkan jadi Daerah Istimewa Surakarta.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut sah-sah saja apabila mengusulkan suatu daerah menjadi daerah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Tito menjelaskan, daerah mana pun berhak untuk mengusulkan menjadi daerah istimewa. Namun, tentunya nanti akan mengubah undang-undang yang juga akan melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif.
"Tapi kalau masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," ucap dia.
Namun, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut apakah memenuhi kriteria untuk dijadikan daerah istimewa atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Tapi di kita nanti akan kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa, kalau memenuhi kriteria ya kita akan naikkan atau ajukan kepada DPR RI juga, karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya," pungkasnya.
Abdi dalem Keraton membawa gunungan ke Masjid Agung pada perayaan Tradisi Grebeg Syawal di Keraton Kasunanan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/4/2025). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kemendagri mengatakan ada 6 daerah yang mengajukan diri menjadi daerah khusus. Hal ini diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).
Wakil Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengungkapkan, salah satu daerah yang mengusulkan diri untuk dimekarkan adalah Kota Solo.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP itu mengatakan secara nilai historis Solo memang memiliki suatu kekhususan di bidang kebudayaan dengan warisan Keraton Kasunanan Surakarta. Namun menurutnya, keinginan Solo menjadi daerah istimewa ini sudah tidak relevan lagi.
"Ya, (Solo) mulai ada keinginan (menjadi daerah istimewa) tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata dia.