Mendagri Tito Revisi Aturan: Resepsi Nikah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
·waktu baca 1 menit

Aturan mengenai resepsi pernikahan di wilayah PPKM Darurat diubah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai hal itu.
Aturan sebelumnya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.
Aturan itu termuat dalam Diktum Ketiga huruf k yang berbunyi:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang."
Kini, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan mengenai resepsi pun diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat. Berikut bunyi aturan terbarunya:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
Aturan ini dikeluarkan Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Berlaku sejak 10 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan baru itu, diubah juga ketentuan soal tempat ibadah. Kini, tempat ibadah tidak ditutup. Namun tidak diperkenankan ibadah berjemaah.
Diketahui, pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini mengatur soal sejumlah larangan dan pengetatan prokes untuk memutus rantai penularan corona.
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Belakangan, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa-Bali.
