Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas izin perpanjangan ormas FPI . Menurut Mendagri Tito Karnavian, saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Masih menunggu dari rekomendasi Kemenag, nanti kita bicarakan. Kan menterinya baru juga," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/10).
Untuk bisa melanjutkan izin ormasnya, setidaknya ada lima berkas yang harus dipenuhi oleh FPI . Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Sebab, ormas pimpinan Rizieq Syihab itu bergerak khusus di bidang agama.
Kelima berkas yang harus dipenuhi tersebut meliputi:
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Divisi Advokasi FPI , Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya menyebut dari kelima syarat tersebut hanya ada satu yang belum dipenuhi. Yaitu, surat rekomendasi dari Kemenag.
"Seingat saya cuma kurang satu, ya, yang rekomendasi Kemenag itu. Tapi kalau yang lainnya masih harus cek. Tapi kalau emang benar (ada lima berkas), harus kita cek ke kesekretariatan," tutur Sugito kepada kumparan, Rabu (30/7).