Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara. Tjahjo akan menunjuk Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

"Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif, Kemendagri akan tugaskan Wagub DKI sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai Oktober habis masa jabatan," ucap Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).

Ahok usai pembacaan vonis. (Foto: Reuters/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok usai pembacaan vonis. (Foto: Reuters/Bay Ismoyo)

Tjahjo menyebut secara teknis, Kemendagri akan meminta salinan putusan PN Jakarta Utara yang akan menjadi dasar pemberhentian sementara Ahok, lalu digantikan oleh Djarot.

"Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan," ujar Tjahjo soal alasan pemberhentian Ahok.

Ahok di LP Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di LP Cipinang. (Foto: Istimewa)

Soal proses banding yang dilakukan oleh Ahok, Tjahjo menyebut tinggal menunggu putusannya. Tapi Ahok tetap harus diberhentikan karena posisi gubernur DKI tidak boleh kosong.

Satu hari pun jangan ada kekosongan pemerintahan.

"Setelah hari ini kami akan kirm surat ke pengadilan minta salinan putusan karena kita enggak bisa (memberhentikan sementara), dasarnya nomor berapa dan sebagainya. Kami harus lapor kepada Presiden karena menyangkut Kepres," imbuhnya.

(Baca juga: Djarot: Saya Siap Ambil Alih Tanggung Jawab Ahok)