Mendes Minta Dana Desa Dipakai Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar dana desa dimanfaatkan untuk penanganan bencana alam.
ADVERTISEMENT
Mengingat, Indonesia saat ini mulai memasuki musim penghujan disertai fenomena La Nina. Fenomena ini dapat meningkatkan curah hujan hingga 40 persen hingga menyebabkan bencana alam seperti banjir , angin kencang, dan longsor.
Imbauan pemanfaatan dana desa itu tertuang dalam surat yang diteken Abdul Halim pada 15 Oktober 2020 untuk para kepala dan perangkat desa.
Selain itu, Abdul Halim juga meminta para perangkat desa untuk membersihkan dan memperbaiki fasilitas saluran air hingga tanda jalur evakuasi bencana dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Kemudian, perangkat desa diminta untuk mendata warga yang tinggal di daerah rawan bencana, dan menyediakan lokasi penanganan korban bencana yang dekat sehingga memudahkan proses evakuasi.
Abdul Halim mengingatkan penanganan korban bencana tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemendes, sampai saat ini masih ada dana desa senilai Rp 27,3 triliun untuk program PKDT hingga Desember 2020. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi dan penanggulangan bencana hingga awal 2021.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona