Mendikdasmen Evaluasi Pengangkatan Guru P3K Hanya Berlaku di Sekolah Negeri

11 November 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan ke SDN 59 Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan ke SDN 59 Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan mengkaji soal pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ia sampaikan saat hadiri acara rapat koordinasi tentang evaluasi kebijakan pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah.
ADVERTISEMENT
“Memang terdapat masukan yang sangat besar ya kami terima supaya penempatan guru PPPK ini dapat dievaluasi,” kata Mu’ti di Sheraton Gandaria, Jakarta, Senin (11/11).
Tak hanya itu, pengangkatan guru PPPK yang hanya untuk sekolah negeri pun, kata dia masih terdapat banyak persoalan. Ia mencontohkan persebaran guru yang belum merata di beberapa daerah.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah dan juga,” ujar dia.
“Ada masalah di mana satu daerah itu memiliki kelebihan guru dan daerah lain kekurangan guru. Mungkin juga ada sekolah yang juga kekurangan guru,” imbuhnya.
Sekum PP Muhammadiyah itu menyebut, salah satu alasan digelar Rakor ini adalah untuk mendapat masukan dari berbagai pihak pemangku kebijakan sebelum merumuskan kebijakan evaluasi di dunia pendidikan khususnya di tingkat dasar dan menengah.
ADVERTISEMENT
“Dua isu utama yang kita bahas pada acara evaluasi ini, yang pertama terkait dengan kebijakan zonasi dan PPDB, dan yang kedua tentang kebijakan guru PPPK,” tuturnya.