Mendikdasmen Evaluasi Proses Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

12 November 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat bertemu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat bertemu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, bakal melakukan evaluasi terkait masalah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Evaluasi dilakukan karena marak ditemukan adanya dugaan masalah administrasi yang mengakibatkan marak guru honorer gagal diangkat menjadi PPPK. Para guru honorer yang gagal pun menuntut keadilan.
"Nanti kita lihat masalahnya apa, dan nanti kita dalami, karena ini kan melibatkan guru dalam jumlah yang sangat besar, ratusan ribu guru," kata dia di Mabes Polri pada Selasa (12/11).
Abdul menilai, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab maraknya guru honorer gagal diangkat menjadi PPPK. Pendalaman dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Nanti kita juga lihat masalahnya apa, apakah betul karena peraturannya atau karena masalah teknis yang memang mereka tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan administrasi," ucap dia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 September 2024, seleksi ini merupakan kesempatan besar bagi berbagai tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
BKN menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Proses ini diperuntukkan bagi berbagai formasi yang mencakup tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.