Mendikdasmen: Prabowo Minta Pengembalian Penjurusan di SMA Dikaji Lagi

22 April 2025 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok. Kemendikdasmen
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan Presiden Prabowo meminta agar rencana pengembalian penjurusan di tingkat SMA agar dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Mu'ti usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR pada Selasa (22/4).
“Tapi kami sampaikan bahwa soal penjurusan ini kami mendapatkan arahan Bapak Presiden dan Pak Seskab agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menko PMK,” kata Mu'ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menyebutkan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno untuk membahas hal tersebut sebelum nantinya diimplementasikan.
“Insyaallah dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan bicara dengan Menko PMK dan hasilnya bagaimana, kami sampaikan kepada pak presiden,” tuturnya.
Ilustrasi siswi SMA. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Mu'ti mengatakan akan mengembalikan penjurusan di SMA seperti sebelumnya yakni IPA, IPS, dan Bahasa.
ADVERTISEMENT
“Sehingga ke depan, jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa. Sehingga dalam TKA itu nanti, murid-murid itu ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” ujar Mu'ti di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat (11/4).
“Untuk mereka yang ambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia, atau Biologi. Untuk yang IPS juga begitu, dia boleh ada tambahan apakah itu Ekonomi, apakah itu Sejarah, atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial,” tambahnya.
Mu'ti menambahkan, kebijakan ini akan didukung dalam Permen dan berlaku tahun ajaran baru 2025-2026.
“Nanti akan ada Permennya (Peraturan Menteri), nanti tunggu sampai Permennya terbit. Ya karena Permennya belum terbit, tapi sudah dibocorkan sedikit,” ungkap Mu'ti.
ADVERTISEMENT