Mendiktisaintek: Belum Ada Pembahasan Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi
·waktu baca 1 menit

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro buka suara terkait wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
Ketika dimintai tanggapan terkait kemungkinan perguruan tinggi turut serta dalam pengelolaan tambang, Satryo menyatakan belum ada pembahasan terkait wacana tersebut.
“Belum, belum ada. Belum dibahas sama sekali,” ujar Satryo di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1)..
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merumuskan aturan terkait pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Perumusan aturan ini tercantum dalam rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi tersebut untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya mineral.
"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu meraka betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi," ungkapnya saat ditemui di sela-sela rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba, Senin (20/1).
