Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mendiktisaintek: Penerima LPDP dari Instansi Wajib Pulang, jika Tidak Ada, Bebas
6 November 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan kebijakan pemerintah untuk membebaskan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri untuk tidak perlu pulang ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Satryo mengatakan, hanya penerima LPDP yang terikat instansi saja yang wajib untuk pulang ke Indonesia. Sementara penerima beasiswa dari kalangan sipil, bebas untuk menetap di luar negeri.
“Kalau yang mereka awalnya dari instansi, harus pulang,” kata Satryo usai rapat kerja bersama DPR RI, Rabu (6/11).
“Tapi kalau dia bebas, tidak ada instansinya, mau ngajar atau bekerja memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang tapi kan kita tahu juga kalau pulang nggak punya kerjaan juga enggak baik,” lanjutnya.
Perubahan kebijakan ini dinilai lebih efektif dan menguntungkan baik negara maupun penerima manfaat. Sebab, Satryo menyadari lapangan kerja dalam negeri terbatas.
“Dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit, kita kasih waktu mereka, oke bisa terusin dulu sana, cari kerjaan, perdalami ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang,” kata Satryo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tidak perlu memberikan aturan ketat untuk meminta seluruh penerima LPDP pulang ke tanah air. Menurut pengalamannya, seluruh penerima LPDP pasti akan tetap pulang.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia. Teman-teman saya yang di sana sudah lama sekali pulang semua,” jelasnya.