Menelisik 'Mastermind' Pemberi Dana Demo yang Berujung Rusuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa berada disamping halte Transjakarta yang dibakar saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa berada disamping halte Transjakarta yang dibakar saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh yang terjadi di sejumlah wilayah pada Agustus lalu. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyebut para tersangka bukanlah pendemo, tapi pelaku kerusuhan.

"Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).

Para tersangka itu kasusnya tersebar di 15 Polda dan Bareskrim. Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.

Syahar mengungkapkan untuk tersangka anak beberapa ada yang diselesaikan dengan diversi. Sedangkan untuk tersangka dewasa kasusnya berlanjut ke pengadilan.

"Polri berkomitmen penegakkan hukum proses sidik terus lanjut," ucap dia.

Para tersangka tersebut dijerat berbagai pasal seperti penganiayaan hingga perusakan fasilitas umum.

kumparan post embed
Polrestabes Surabaya menetapkan 31 tersangka demo ricuh di Kota Surabaya, Jumat (5/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berakhir pada pelaku kerusuhan di lapangan. Polisi juga menelusuri mastermind atau aktor intelektual yang terlibat mengakibatkan kericuhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pelaku yang diduga menjadi aktor intelektual itu memberikan uang kepada para pendemo.

"Memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian," ujar dia.

"Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," lanjut dia.

kumparan post embed

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 2 September, terkait demo ricuh di Jakarta diungkapkan bahwa ada iming-iming uang sebagai imbalan untuk mereka yang hadir demo.

Nilai uang yang dijanjikan mulai dari Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu untuk anak-anak dan dewasa. Namun Polda Metro Jaya belum mengungkap sosok yang memberikan iming-iming uang tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam kala itu bilang penyidik masih butuh pendalaman.

kumparan post embed

Terbaru Polda Metro Jaya menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut.

"Kami juga ingin menelusuri apakah ada aliran-aliran dana tertentu kepada kelompok ini atau mereka lebih bersifat kolektif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis, kepada wartawan, Kamis (4/9).

Dana dari Luar Negeri

Konferensi pers Polda Jabar terkait pelaku perusakan saat demo di Bandung, Selasa (16/9/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

Sementara itu hasil penyelidikan Polda Jabar menemukan adanya afiliasi kelompok luar negeri dengan aksi kerusuhan yang terjadi usai demo di Bandung. Kelompok internasional itu, diduga mengirimkan dana kepada para pelaku.

"Membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri, dan dia berhasil diterima, accepted oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka," kada Kapolda Jabar Rudi Setiawan pada saat konferensi pers, Selasa (16/9).

Rudi mengatakan, untuk dapat bergabung dengan kelompok anarkisme tertentu di luar negeri itu tidaklah mudah. Setiap yang ingin bergabung harus melaporkan apa saja yang pernah dilakukan di daerahnya masing-masing.

Barang bukti perusakan saat demo di Bandung, Selasa (16/9/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

"Mereka merekam video, membuat video yang sedang melakukan perusakan-perusakan tersebut, kemudian di-upload di web internasional," ucap Rudi.

Setelah unggahan tersebut diakui, kata Rudi, barulah para pengunggah mendapat kucuran dana.

"Setelah di-approve, diakui, baru mereka dapat diterima, dipercaya, baru turunlah dana," ujar Rudi.

kumparan post embed

Dugaan Uang Judol

Di kasus kericuhan demo tersebut juga beredar adanya aliran uang judi online (judol). Metodenya menggunakan fitur donasi atau gift di TikTok saat live aksi demo.

“Terkena dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok gitu ya itu kami juga koordinasi dengan Komdigi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).

"Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa emang benar gift ini adalah terkait dengan perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman,” tambahnya.

Selain itu, Himawan juga menanggapi adanya informasi soal dugaan miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk Kamboja, yang digunakan untuk memprovokasi aksi demo.

“Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami demikian,” ujarnya.

kumparan post embed