Menelisik Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan di Alam Sutera via Jalur Pengadilan

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mengukur tanah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengukur tanah. Foto: Pixabay

Polres Tangerang Kota menangkap dua tersangka terkait mafia tanah di Alam Sutera, Kota Tangerang, yaitu D dan M. Mereka berdua beraksi dengan modus gugatan perdata.

Dua orang yang berkomplot itu dengan menggunakan surat-surat palsu membuat gugatan perdata. D berpura-pura menggugat M hingga akhirnya permasalahan diselesaikan secara damai.

Tentu semua sudah direncanakan, karena yang mereka incar adalah putusan eksekusi tanah itu dari pengadilan. Dengan begitu tanah seluas 45 hektar tersebut dapat mereka kuasai.

Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tujuan mereka gagal karena sebuah perusahaan dan warga yang menempati tanah itu melapor ke polisi. Laporan itu mengungkap penipuan yang dilakukan oleh D dan M.

Meskipun gagal, modus yang digunakan kedua tersangka mafia tanah itu patut menjadi perhatian. Pasalnya menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim tersangka mendapatkan itu dari rekan sesama mafia tanah.

"(Idenya) dari temannya sama-sama mafia," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Meski begitu Abdul belum bisa memastikan apakah ada komplotan lain dengan modus serupa yang pernah beraksi.

"Masih dalam pemeriksaan," kata Abdul.