Burhanuddin juga diduga memiliki KTP ganda. Satu KTP yang bertanda tangan tahun 2010 mencantumkan bahwa ia lahir pada 17 Juli 1960 di Cirebon. Sementara KTP lain menyebutnya lahir setahun sebelumnya, pada bulan dan tanggal yang sama. Hal ini tak pelak membuat Burhanuddin kian menjadi sorotan publik.
Pelanggaran hukum oleh seorang pemimpin lembaga penegak hukum merupakan sebuah ironi. Kejaksaan Agung perlu menjernihkan persoalan dan menjelaskannya secara transparan, bukannya diam-diam saja dan berharap isu ini akan hanyut terkikis dari memori publik seiring waktu. Untuk menelusuri kasus ini, kumparan bekerja sama dengan infoindonesia.id—yang mendatangi alamat yang tertera pada KTP keluaran 2010 milik Burhanuddin.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814