Lipsus Jaksa Agung

Menelusuri Isu Poligami Jaksa Agung (2)

29 November 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 11 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung adalah salah satu sosok yang memegang peran sentral dalam penegakan hukum di republik ini. Ia diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dari sisi kepatuhan terhadap hukum. Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin justru diterpa skandal tak sedap. Ia disebut berpoligami dengan seorang jaksa. Poligami itu kabarnya dilakukan sejak ia masih menjabat sebagai jaksa dengan status Pegawai Negeri Sipil—yang artinya, ia harus mendapat izin dulu dari atasannya untuk berpoligami.
Burhanuddin juga diduga memiliki KTP ganda. Satu KTP yang bertanda tangan tahun 2010 mencantumkan bahwa ia lahir pada 17 Juli 1960 di Cirebon. Sementara KTP lain menyebutnya lahir setahun sebelumnya, pada bulan dan tanggal yang sama. Hal ini tak pelak membuat Burhanuddin kian menjadi sorotan publik.
Pelanggaran hukum oleh seorang pemimpin lembaga penegak hukum merupakan sebuah ironi. Kejaksaan Agung perlu menjernihkan persoalan dan menjelaskannya secara transparan, bukannya diam-diam saja dan berharap isu ini akan hanyut terkikis dari memori publik seiring waktu. Untuk menelusuri kasus ini, kumparan bekerja sama dengan infoindonesia.id—yang mendatangi alamat yang tertera pada KTP keluaran 2010 milik Burhanuddin.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten