Menerbangkan Drone Kini Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

6 November 2019 15:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menerbangkan drone. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerbangkan drone. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak kini semakin marak. Tidak hanya untuk kepentingan dokumentasi saja, drone juga punya banyak fungsi.
ADVERTISEMENT
Beberapa digunakan untuk keperluan pemetaan, pertanian, penelitian, kebutuhan militer, hingga mengantar barang. Namun ternyata, penggunaan drone tidak bisa diterbangkan oleh sembarang orang di Indonesia.
Layaknya kendaraan, menerbangkan drone pun memiliki izin dan ketentuannya. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang drone dioperasikan pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace tertentu.
Salah satunya, drone dilarang terbang pada zona lalu lintas penerbangan pada radius 5 NM — setara 9,25 kilometer — dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai 4.000 kaki. Menerbangkan drone melebihi ketinggian 150 meter serta di beberapa objek atau area vital pemerintahan juga terlarang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, drone juga dilarang beroperasi pada zona jelajah terminal control area pada ketinggian 10.000 sampai 24.500 kaki. Sebab biasanya zona ini merupakan ruang udara yang cukup padat. Drone juga dilarang terbang pada control area yaitu dengan ketinggian 24.500 kaki sampai 60.000 kaki, hal ini berlaku di seluruh ruang udara Indonesia.
Ilustrasi drone Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jika ada pihak yang melanggar, maka Kemenhub tak segan memberikan sanksi. Nantinya, drone akan dipaksa keluar dari ruang udara terlarang atau drone dijatuhkan pada area aman. Penindakan ini pun hanya boleh dilakukan oleh dua pihak berwenang yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan TNI.
Namun sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui mengenai regulasi dan aturan menerbangkan drone di Indonesia ini. Sementara peminat penggunaan drone cukup diminati.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari kondisi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerja sama dengan kumparan menggelar event bertajuk "Temu Blogger: Edukasi menerbangkan drone (pesawat udara tanpa awak) di ruang publik.”
Pada acara tersebut akan hadir narasumber perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara serta Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub yang tentunya akan berbagi informasi seputar regulasi dan aturan menerbangkan drone.
Poster acara "Temu Blogger: Edukasi menerbangkan drone (pesawat udara tanpa awak) di ruang publik.” Dok: Anggi Bawono/kumparan
Acara akan diselenggarakan di Kibar Event Space, Kamis, 7 November 2019, pukul 08:00 sampai 13:00 WIB ini mengajak para blogger untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan menerbangkan drone.
Menariknya, Para blogger yang telah diundang dalam acara tersebut akan diajak untuk berkompetisi dalam hal menulis dengan topik “Regulasi Menerbangkan Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia”. Tujuannya agar para blogger bisa menyampaikan informasi ini kepada para pembaca. Dengan begitu, informasi mengenai regulasi dan aturan menerbangkan drone ini bisa tersebar luas di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tiga blogger yang berhasil mengirimkan karya tulisan terbaiknya akan mendapatkan hadiah dari kumparan dan juga Dirjen Perhubungan Udara. Tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai regulasi dan aturan menerbangkan drone di ruang publik? Nantikan keseruannya di kumparan dan juga instagram @kumparancom.