Mengaku Polisi, Pedagang Jengkol di Cianjur Peras Warga Rp 50 Juta

21 September 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurkholis (kanan) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polsek Warungkondang Resor Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nurkholis (kanan) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polsek Warungkondang Resor Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang penjual jengkol, Nurkholis, diciduk jajaran Satreskrim Polsek Warungkondang dan Polres Cianjur, Jawa Barat setelah melakukan pemerasan. Kepada korban, ia juga mengaku merupakan anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
ADVERTISEMENT
Nurkholis melakukan pemerasan dengan satu orang rekannya bernama Rudi. Keduanya merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang dan ditangkap pada Selasa (21/9).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan kedua tersangka ini berawal saat tersangka Rudi mengaku bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.
"Untuk menyelesaikan persoalannya dengan korban, Rudi mengajak tersangka Nurkholis yang berpura-pura sebagai anggota Polri berpangkat Ipda untuk menemui korbannya itu," tutur AKBP Doni kepada kumparan.
Setelah berhasil menemui korban, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kesepakatan penyelesaian kasusnya. Namun, saat itu korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp 30 juta.
Korban yang curiga dengan gelagat Nurkholis yang mengaku sebagai anggota polisi, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Warungkondang.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap keduanya di rumahnya masing-masing. Kini, keduanya tengah dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan kasus.
"Kedua tersangka tengah dimintai keterangan di Mapolsek Warungkondang untuk selanjutnya dilakukan pedalaman dan penyelidikan kasus," ujarnya.
Dari tangan Nurkholis, kata Doni, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam polri lengkap berpangkat Ipda, lencana kewenangan Polri, dasi Satreskrim, dan kemeja putih reskrim.
"Tersangka ini sengaja membeli seragam lengkap Polri berpangkat Ipda. Dari pengakuan tersangka, baru satu kali melakukan aksi pemerasan ini," tandasnya.
Sementara ini, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan terjerat pasal lainnya.
"Tapi tak menutup kemungkinan kedua tersangka ini kita kenakan pasal lain. Untuk sementara ancaman pidana penjaranya lima tahun," tandasnya.
ADVERTISEMENT
==